Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Perintangan Penyidikan ke Rutan

Hendrawan Kariman • Selasa, 7 Juli 2026 | 21:32 WIB
Proses eksekusi terpidana perkara perintangan penyidikan Jhonny Andrean di Rutan Pekanbaru, belum lama ini. (Ft Humas Kejari Pekanbaru)
Proses eksekusi terpidana perkara perintangan penyidikan Jhonny Andrean di Rutan Pekanbaru, belum lama ini. (Ft Humas Kejari Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengeksekusi terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

Eksekusi tersebut dilakaanakan setelah putusan perkara yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seperti diketahui, Jhonny Andrean, yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru itu diputus hakim bersalah. Ia dihukum tiga tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko membenarkan eksekusi tersebut. Karena kedua belah pihak sama-sama menerima putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Pengecoran Jalan Berlanjut, Lalu Lintas Perbatasan Riau–Sumbar Masih Diatur Buka Tutup

"Eksekusi dilakukan setelah perkara ini inkrah. Baik terpidana maupun pihak kejaksaan sama-sama menerima putusan majelis hakim sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan," sebut Mey Ziko, Selasa (7/7/2026).

Mey Ziko menambahkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Pekanbaru langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Eksekusi sendiri telah dilaksanakan pada pekan lalu.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Korupsi Rp1,4 miliar, Mantan Kasat Pol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain hukuman tiga tahun penjara, hakim juga menghukum Jhonny Andrean agar membayae denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Seperti diketahui, perintangan penyidikan ini terjadi saat Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) lalu. 

Baca Juga: Perbaikan Drainase di Jalan Sekolah Dimulai, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif

Saat itu penyidik mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain yang diduga digunakan untuk SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Pada saat tim melakukan penggeledahan, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di tempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security. Kepada penyidik Jhonny awalnya tidak mengakui sepeda motor tersebut miliknya.

Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 38 setempel diduga palsu atau tiruan dan uang tunai sejumlah Rp49,9 juta dalam jok sepeda motor tersebut. Jhonny Andrean tetap tidak mengakui hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Editor : Rinaldi
#eksekusi terpidana #Perintangan Penyidikan #kejari pekanbaru