PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7) hari ini.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga akan menghadapi sidang tuntutan.
Hal ini sesuai ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum di Pekanbaru Diramaikan 306 Peserta
Soal jadwal ini turut dikonfirmasi Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis. Menurutnya sidang Abdul Wahid dkk sesuai jadwal akan digelar hari ini.
Jonson yang juga seorang Hakim Tipikor ini menyebutkan, pihaknya kembali akan mempercayakan keamanan jalannya sidang pekan ini kepada pihak kepolisian. Hal ini untuk memastikan sidang berjalan aman. ‘’Mudah-mudahan persidangan besok (hari ini, red) aman dan lancar sesuai rencana,’’ ujar Jonson, Rabu (8/7).
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid dkk melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai pasal yang didakwakan JPU KPK itu, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan, menerima suap dan atau gratifikasi sebagai ASN atau penyelenggara negara.
Baca Juga: Plt Gubri Hadiri Gelar Kesiapan Penanggulangan Karhutla
Bila dirinci, Pasal 12e Tipikor yang berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Berdasarkan Pasal 12 UU Tipikor, terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sementara Pasal 12f dengan bunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal ini juga mengatur ancaman denda paling sedikit Rp200 juta. Sementara pasal alternatif yang didakwakan kepada terdakwa, Pasal 12B UU Tipikor merupakan pasal gratifikasi. Ancaman hukuman pasal ini hampir sama dengan pasal suap, Pasal 12f.(end)
Editor : Arif Oktafian