Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Jepta Sitohang seiring hampir tuntasnya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Pekanbaru. ”Kita sudah menandatangani pakta integritas bersama tentang ini. Mulai SPMB hingga seragam sekolah, itu tidak boleh jadi bisnis pihak sekolah,” tegas Jepta, Rabu (8/7).
Jepta mengakan, Komisi III tidak ingin mendengar ada praktik monopoli sekolah dengan bisnis jual beli seragam. Ia menegaskan, sekolah tidak boleh mengarahkan ataupun mewajibkan wali murid membeli seragam di toko atau penjahit tertentu.
”Sekolah cukup menetapkan ketentuan mengenai warna, model, dan jenis seragam yang digunakan. Biar orangtua memilih untuk membeli seragam di mana, selama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Baca Juga: Pekanbaru Bakal Setara Kota Besar Nasional Pemko Teken MoU dengan Pemkot Bandung
Monopoli oleh sekolah seperti sering ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya, sambung Jepta, kerap membenani orang tua. Banyak harga seragam lebih tinggi dari harga pasaran. ”Biaya pendidikan yang harus dipersiapkan keluarga sudah cukup besar, seragam anak-anak kita tidak semestinya menjadi tambahan beban bagi orang tua. Kita minta praktik jual beli seragam ini tidak terjadi,” ujarnya.(end)
Editor : Arif Oktafian