PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini mempermudah layanan administrasi perpajakan bagi masyarakat. Terhitung sejak 1 Juli 2026, wajib pajak sudah dapat mengurus pemindahan desa, kelurahan, maupun kecamatan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda sesuai wilayah objek pajak.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, mengatakan layanan Pindes (Pindah Desa/Kelurahan/Kecamatan) PBB-P2 kini telah didelegasikan ke UPT Bapenda untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Wajib pajak sudah bisa mengurus administrasi perpajakan Pindes PBB-P2 di UPT Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah dan rumah (bangunan) wajib pajak," ujar Denny Muharpan, Jumat (10/7).
Baca Juga: Wako Agung Sambut Rute Penerbangan Langsung Pekanbaru–Bandung
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Adapun lokasi UPT Bapenda Pekanbaru yang melayani pengurusan Pindes PBB-P2 yakni:
UPT I di Jalan Rupat Nomor 10, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
UPT II di Jalan Sekolah Nomor 3, Kecamatan Rumbai.
UPT III di Jalan Arifin Ahmad, Kantor Camat Marpoyan Damai.
UPT IV di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Ruko Atria Blok B3, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
UPT V di Jalan HR Soebrantas, Komplek Kantor Camat Binawidya.
Dengan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat mengurus administrasi perpajakan PBB-P2 sesuai domisili objek pajaknya.
Editor : Rinaldi