PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus meminta dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Bertuah ini. Mengingat, hingga pertengahan tahun 2026 ini, sudah 38 hektare (ha) lahan di Kota Bertuah dilalap si jago merah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Martin Manouluk, Ahad (12/7) mengatakan, luas lahan yang terbakar di Kota Pekanbaru sepanjang tahun 2026 ini telah mencapai lebih dari 38 hektare.
Kebakaran tersebut terjadi dalam 64 kasus yang tersebar di hampir seluruh kecamatan. Di mana Kecamatan Payung Sekaki dan Rumbai menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar dari total 15 kecamatan di Pekanbaru.
Baca Juga: Fraksi Demokrat Dorong Pengajuan Ranperda Pencegahan LGBT
Di Kecamatan Payung Sekaki tercatat 16 kasus kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 13 hektare, sedangkan di Kecamatan Rumbai sekitar 12 hektare.
Ia memastikan, BPBD Kota Pekanbaru terus mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan sejak Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku hingga 30 November 2026.
Status tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau akibat fenomena El Nino yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla. Meskipun begitu, penanganan Karhutla di Pekanbaru bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan instansi terkait saja melainkan butuh peran aktif masyarakat.
Baca Juga: Pemko Pastikan Warga Bisa Nikmati Layanan UHC
”Wilayah Riau termasuk Kota Pekanbaru memiliki kawasan lahan gambut yang sangat rentan, sehingga kolaborasi bersama seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat ini menjadi kunci untuk mencegah dan memadamkan api sejak dini,” sebutnya.
Selain itu, berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wilayah Kota Pekanbaru diperkirakan mengalami musim kemarau dengan intensitas El Nino kategori moderat hingga kuat.
Puncak musim kemarau diprediksi berlangsung pada Juni hingga November 2026 mendatang. Sehingga Martin mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin dan melaporkan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 ketika ada kebakaran lahan.
”Dukungan dan peran serta masyarakat Kota Pekanbaru dalam mengantisipasi terjadinya karhutla sangat diperlukan agar karhutla dapat ditangani secara optimal. Jika melihat karhutla masyarakat bisa melaporkan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 ketika ada kebakaran lahan,” tegasnya.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota
Editor : Arif Oktafian