PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menindak 29 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Para pelanggar diamankan di sejumlah lokasi saat hendak membuang sampah tidak pada tempatnya. Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan seluruh pelanggar telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Penindakan pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," terang Reza, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: DLHK Pekanbaru Dorong LPS Angkut Sampah Setiap Hari, Cegah Penumpukan di Rumah Warga
Dari hasil penindakan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun denda sebesar Rp11.950.000. "Uang tersebut langsung di setorkan ke kas daerah," jelas Reza.
Ia berharap penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Reza juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga kebersihan Kota Pekanbaru dapat terus terjaga.
Baca Juga: Pemkab Kampar Pastikan Program Umrah Rp1,05 Miliar untuk Masyarakat Berprestasi, Bukan Timses
"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," pungkasnya.
Editor : Rinaldi