PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melakukan koordinasi terkait penanganan kasus sengketa lahan di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar. Di mana, konflik agraria tersebut melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan bahwa forum koordinasi ini penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang menjadi perhatian Komnas HAM. Pemerintah Provinsi Riau juga menyatakan kesiapan untuk memberikan informasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Forum ini jadi sarana perihal gambaran utuh yang menjadi permasalahan yang jadi perhatian Komnas HAM. Pemprov Riau siap beri penjelasan yang sesuai,” ungkap Zulkifli di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/7).
Baca Juga: Wako Agung Gratiskan Bus Trans Metro Pekanbaru bagi Peserta Riau Bhayangkara Run 2026
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses penanganan pengaduan yang tengah berjalan. Ia berharap, setelah ini Komnas HAM bisa mewujudkan dan mengkoordinasikan keinginan serta harapan masyarakat Riau yang mengadu.
“Tanah yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu, dulu secara adat dibuat kepemilikannya. Sekarang semua ada administrasinya, jadi berbeda tentunya dan menyebabkan konflik di sana,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, menyampaikan bahwa pengaduan mengenai persoalan agraria masih menjadi salah satu isu yang banyak diterima secara nasional. Riau disebut sebagai salah satu daerah yang memiliki tantangan tersendiri karena kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.
Baca Juga: Mahasiswa Epidemiologi UHTP Dalami Program Penanggulangan Penyakit Menular di Diskes Pekanbaru
“Secara nasional, Komnas HAM mendapat banyak pengaduan soal konflik seperti ini, cuma beda lokasinya. Saat ini di Riau. Apalagi Riau sangat kaya, bukan hanya di bawah bumi saja, namun di atas juga,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat berbagai persoalan pengelolaan sumber daya kerap memunculkan sengketa di tengah masyarakat. Terkait dua pengaduan yang sedang ditangani, Komnas HAM menjelaskan bahwa kasus di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar memiliki karakteristik yang mirip dan berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Cegah Bully, Kemenkum Riau Lakukan Penyuluhan Hukum di SMAN 5 Pekanbaru
“Dua kasus ini sudah kita tangani. Masyarakat datang lakukan pengaduan karena merasa bisa tidak menjadi pihak yg mendapatkan keuntungan dari proses yang dilakukan pihak perusahaan. Pengelolaan di perusahaan itu belum terlalu settle, jadi masih belajar mengelola sawit dan lainnya jadi terjadi kekacauan di tata kelolanya,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, forum ini memberikan lebih banyak informasi yang pihaknya butuhkan, apalagi di Riau masih sangat kental adat istiadat serta budayanya. Setelah memahami bagaimana kerjanya di lapangan, pihaknya akan kembali mengkoordinasikan dengan tim untuk membuat keputusan yang terbaik untuk masyarakat.(sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian