Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Senapelan Amankan Ayah dan Anak Terkait Kasus Penganiayaan 

Bayu Saputra • Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:19 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Jawapos.com)
Ilustrasi penganiayaan. (Jawapos.com)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Polsek Senapelan menangkap dua orang pria berinisial MH (19) dan AH (47) atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Peristiwa penganiayaan yang melibatkan ayah dan anak kandung ini terjadi di sebuah toko suku cadang sepeda motor di Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino mengonfirmasi bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan pada (16/7/2026) malam. Penangkapan ini berdasarkan laporan resmi dari korban bernama Arsad (32) yang menjadi sasaran kekerasan para pelaku.

"Kami telah mengamankan dua orang tersangka, yakni MH dan orang tuanya AH. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Dodi Vivino saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: PLN Ungkap Penyebab dan Kronologi Blackout di Pusat Kepulauan Meranti

AKP Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, (10/7/2026) sekira pukul 12.00 WIB. 

Kejadian bermula saat korban sedang makan siang, lalu didatangi oleh seorang wanita berinisial AL yang langsung menuduh korban pergi ke hotel bersama ibu kandungnya. Korban sempat menyangkal tuduhan tersebut secara.

Namun, suami dari AL yang merupakan pelaku MH, langsung menghampiri dan memukul kepala korban. Meski sempat dilerai oleh saksi di lokasi, pelaku MH kembali menyerang korban menggunakan sebatang kayu broti hingga tangan kiri korban mengalami luka bengkak dan berdarah karena menangkis pukulan. Pelaku juga sempat mengambil sebilah parang, namun berhasil diamankan oleh pemilik toko.

Baca Juga: Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pemurnian Emas Tanpa Izin, Satu Tersangka Diamankan

"Tidak berhenti di situ, pelaku MH bersama ayahnya, AH, mengejar korban hingga ke dalam kedai. Tersangka AH memegangi kedua tangan korban agar tidak bisa bergerak, sementara anaknya, MH, menusukkan kayu broti tersebut berulang kali ke arah dada korban," jelas Kanit Reskrim. 

Sambung kanit, aksi tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga lain di lokasi kejadian, berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, motif kedua pelaku melakukan penganiayaan tersebut didasari oleh faktor emosi sesaat.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah batang kayu, sebilah parang bertangkai kuning, dan hasil Visum Et Repertum milik korban.

Baca Juga: Perjuangkan Hak DBH Daerah, Bupati Siak Afni Temui Wapres Gibran Rakabuming Raka

Setelah penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan medis terhadap kedua pelaku. "Kami melakukan cek urine terhadap kedua tersangka dan hasilnya kedua terlapor dinyatakan positif mengandung narkotika," pungkas AKP Dodi Vivino.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : M. Erizal
ayah dan anak kandung penganiayaan polsek senapelan