PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara korupsi APBD Provinsi Riau 2025 yakni Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam, menjalani sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi, Senin (20/7).
Dalam sidang pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini, Wahid minta dibebaskan dari segala tuntutan karena merasa tidak melakukan apa yang telah dituduhkan terhadap dirinya. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni M Arief dan Dani hanya minta keringanan tuntutan.
Abdul Wahid dalam pembelaannya bersumpah bahwa ia tidak pernah menerima apapun, termasuk apa yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama ketika akan diamankan penyidik KPK.
Baca Juga: Enam Tahun Rusak, Jalan Sontang-Duri Terabaikan
‘’Saya tidak pernah menerima sesuatu apapun dari siapapun pada hari itu,’’ tegasnya. Abdul Wahid juga membantah telah memaksa,mengancam para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) PUPR-PKPP Riau saat rapat pada 26 Mei 2025. Ia mengaku hadir dalam rapat itu, tapi hanya sebentar dan bukan untuk mengancam.
‘’Saya dalam rapat tersebut hanya datang sebentar dalam rangka memastikan pelaksanaan program kerja Gubernur Riau sebagaimana janji kampanye saya. Karena Bappeda dan Dinas PUPR erat kaitannya dengan infrastruktur dan pembangunan, maka saya sekalian memonitor bagaimana rencana kerja tahun 2026,’’ ujarnya.
Abdul Wahid turut mengulang bantahannya terkait telah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia merasa tidak pernah menjadi bagian dari OTT KPK. Selain itu Abdul Wahid tidak terima disebut telah memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan seperti apa yang disebut dalam tuntutan Jaksa KPK.
Baca Juga: SPBU di Jalan Hang Tuah Ujung Pekanbaru Terbakar, Satu Unit Mobil Hangus Terpanggang
Ia merasa kasus yang menjerat dirinya terlalu mengada-ada dan terkesan bahwa ini kasus terlalu dipaksakan, seolah-olah ada muatan kepentingan. Wahid juga membantah telah mengancam para Kepala UPT untuk memberikan uang kepadanya pada rapat di kediaman 7 April 2025 dengan rapat di Bappeda pada 20 Mei 2025.
‘’Saya secara tegas membantah tuduhan tersebut bahwa saya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta maupun menerima dari Kepala UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai 6 PUPR-PKPP baik secara langsung maupun tidak langsung,’’ ujarnya.
Abdul Wahid menduga kasus ini bermuatan politik. Menurutnya tidak boleh ada lembaga hukum menjadi alat dalam rangka untuk kepentingan politik seseorang. Disinilah ia menyebut nama Gibran, tepatnya Kahlil Gibran, penulis dan penyair Amerika Serikat-Libanon.
Baca Juga: Jalan Sudirman Terendam Banjir, Satlantas Alihkan Arus Lalu Lintas dan Bantu Pengendara
‘’Sesuai kata Kahlil Gibran, saya mengutipnya Yang Mulia. Kahlil Gibran mengatakan, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang,’’ ujar Wahid.
Menurut Wahid, dalam persidangan dan peristiwa yang menimpanya, sangat tercermin bahwa kezaliman itu nyata. Karena menurut Wahid, konstruksinya lebih kepada pemaksaan terhadap sebuah kasus terhadapnya, sehingga seolah-olah ini ada peristiwa hukum.
‘’Padahal ini adalah peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum, narasi yang dibangun seolah-olah atas nama hukum. Dalam menghadapi kezaliman ini, saya percaya ruang-ruang keadilan itu masih ada. Saya yakin bahwa pengadilan ini mampu menyelesaikan dan membuka tabir kebenaran terhadap semua permasalahan ini,’’ ujarnya.
Baca Juga: Jangan Bangun Lapak di Lokasi Terlarang, Pemko Pekanbaru Siapkan Tempat Berjualan
Abdul Wahid yakin bahwa antara penegakan hukum, kepentingan politik, serta keadilan bisa bertemu dengan benang merahnya. Ia kemudian mengutip pernyataan Ali bin Abi Thalib yang mengatakan, ketika orang yang benar diam terhadap kebatilan, maka orang batil menyangka mereka dalam kebenaran.
Maka Wahid meminta majelis hakim menerima pembelaan yang diajukannya, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU KPK. “Pertama, menerima nota pembelaan saya. Kedua, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Wahid juga memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan, memberikan rehabilitasi dengan memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. “Saya yakin, Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana,” ucapnya.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh tim advokat Abdul Wahid. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap Kemal Shahab, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Arief Setiawan dalam pembelaannya juga menyampaikan permohonan maaf kepada negara, terutama kepada masyarakat Riau. Ia mengaku khilaf. Namun, melalui kuasa hukumnya Eva Nora, dalam pembelaannya Arief meminta agar hanya dikenakan pasal gratifikasi. ‘’Terdakwa tidak menikmati uang korupsi itu, ia hanya menjalan perintah atasan,’’ demikian sebut Eva Nora.
Sayangkan Wahid Tak Mau Bersaksi
Sebagai saksi mahkota, terdakwa Dani M Nursalam dalam pembelaannya meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Ia merasa telah bekerja sama dengan penyidik, mengatakan yang sebenarnya terhadap apa yang terjadi, dan mengaku salah serta khilaf.
Dani dalam pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum, R Bachtiar Sitohang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Riau. Dani menerangkan, keterlibatannya di dalam perkara ini adalah murni karena perintah terdakwa Abdul Wahid.
Karena sebagaimana posisinya sebagai tenaga ahli, ia berada di bawah relasi kuasa, lemah, dan terpaksa menjalankan perintah Abdul Wahid yang merupakan seorang Gubernur sebagai atasannya langsung. ‘’Dani M Nursalam tidak pernah melakukan hal-hal lain selain permintaan uang dari apa yang diperintahkan oleh terdakwa Abdul Wahid tersebut,’’ sebut Kuasa Hukum saat membacakan pembelaan.
Pada kesempatan yang sama, Dani merasa kecewa Abdul Wahid tidak mau bersaksi untuk dirinya. Padahal Wahid selalu membantah keterangan-keterangan Dani dan para saksi lainnya. ‘’Kami harapkan Dani dan Pak Wahid, mata ketemu mata, supaya bisa dikonfrontir,’’ ujarnya.
‘’Selanjutnya biar hakim yang memutuskan. Namun terdakwa ini berlindung di balik KUHAP yang menyatakan terdakwa punya hak ingkar. Kami sangat menyayangkan dia tidak secara langsung bersaksi sebagaimana dilakukan Arief Setiawan,’’ tambahnya.
Akibat tidak bersaksi, maka keterangan Dani dan bantahan Abdul Wahid tidak bisa dibuka dalam persidangan. Kuasa hukum juga menyayangkan bantahan Marjani (ajudan Wahid, red) soal penyerahan uang dari Dani untuk Abdul Wahid.
Padahal uang itu diserahkan di kediaman Gubernur Riau. Hanya saja CCTV dalam keadaan rusak. ‘’Masalahnya karena CCTV rusak itulah yang mereka selalu bilang kesaksian Dani M Nursalam tidak didukung dengan bukti atau kesaksian lain,’’ ujarnya.
Dalam pembelaan Dani kembali menegaskan posisinya sebagai saksi mahkota, bahwa ia hanya berkata jujur apa adanya. Walaupun kesaksian itu turut merugikan dirinya. Apalagi terbukti bahwa keterangan Dani bersesuaian dengan keterangan terdakwa Arief Setiawan.
‘’Letak dari mahkota saksi mahkota adalah terletak pada keberaniannya dalam bersaksi, bersaksi jujur, ya mengungkap keterlibatan pihak lain, sekalipun itu mengenai dirinya. Itulah mahkotanya saksi mahkota,’’ tegas Kuasa Hukum Dani.
Kuasa hukum dalam pembelaan Dani juga berujar, seburuk-buruk pemimpin adalah pemimpin yang sanggup mengorbankan anak buahnya untuk menyelamatkan dirinya sendiri. Dani di akhir pembelaan menyampaikan permintaan agar dihukum seringan-ringannya. Terutama karena posisinya sebagai saksi mahkota.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum mengemukakan sejumlah yurispundensi d imana saksi mahkota perkara korupsi rata-rata dihukum di bawah tiga tahun penjara. Ada perkara bahkan cuma dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan pembelaan tiga terdakwa, Jaksa KPK mengatakan, pihaknya akan menanggapi pembelaan Abdul Wahid dan Arief Setiawan dalam duplik yang dijadwalkan majelis hakim, Kamis (23/7).
Sementara pembelaan Dani dijawab secara lisan oleh Jaksa KPK. Dani melalui Kuasa Hukum menyatakan tidak akan mengajukan replik dan langsung akan menghadapi putusan yang dijadwalkan pada Kamis (30/7).
Sebelumnya, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Abdul Wahid mendapat tuntutan tertinggi dari JPU KPK, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta, yang bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.
Selain itu Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Arief dan Dani M Nursalam dituntut lebih rendah. JPU meminta majelis hakim menghukum Arief dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.
Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Dani Nursalam dituntut hukuman penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar Dani dihukum denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Namun Dani tidak dikenakan lagi uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh yang ia terima pada perkara ini, yaitu Rp220 juta.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian