Pemkab Meranti Dorong Tiga Ruas Jalan Berstatus Nasional

Wira Saputra • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 10:19 WIB
PERTEMUAN: Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar saat bertemu jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau di Kota Pekanbaru, Selasa (21/7/2026). (pemkab kepulauan meranti untuk riau pos)
PERTEMUAN: Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar saat bertemu jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau di Kota Pekanbaru, Selasa (21/7/2026). (pemkab kepulauan meranti untuk riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti me­ngusulkan peningkatan status tiga ruas jalan menjadi jalan nasional sekaligus meminta dukungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan sejumlah jembatan strategis yang selama ini menjadi penghubung utama masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar saat bertemu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau di Pekanbaru, Selasa (21/7).

Menurut Asmar, peningkatan status jalan menjadi jalan nasional menjadi salah satu solusi agar pembangunan infrastruktur di Meranti dapat dipercepat melalui dukungan APBN. Kondisi geografis kepulauan membuat keperluan akses jalan dan jembatan menjadi faktor penting untuk menekan biaya logistik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Rida K Liamsi Dkk Segera Disidang, Diduga Rugikan Riau Pos Rp56,9 M

”Meranti merupakan daerah kepulauan di jalur stra­tegis Selat Malaka. Namun potensi itu belum optimal karena masih terbatasnya konektivitas antarwilayah,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Meranti mengusulkan tiga ruas jalan menjadi jalan nasional, yakni Dorak–Alai–Kundur sepanjang 25,85 kilometer, Kampung Balak–Kundur sepanjang 13,38 kilometer, serta Tanjung Harapan–Lingkar Dorak sepanjang 4,93 kilometer.

Baca Juga: Rektor UHTP Lepas 193 Mahasiswa D3 RMIK ke Lahan Praktik

Asmar menilai perubahan status tersebut akan membuka peluang percepatan pembangunan, termasuk rekonstruksi Jembatan Panglima Sampul di Kecamatan Tebingtinggi Barat yang ambruk pada 2024.

Baca Juga: JJMN Ancam Laporkan Balik Indra Rukmana ke Bareskrim

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPJN Riau Yohanis Tulak Todingrara menjelaskan bahwa perubahan status jalan menjadi jalan nasional harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Di antaranya fungsi strategis jalan, lebar badan jalan, ruang milik jalan (ROW), kondisi fisik jalan, serta kese­suaian dengan tata ruang.(wir)

 

Editor : Arif Oktafian
bpjn riau kepulauan meranti Pemkab Kepulauan Meranti jalan nasional