Ruli di Sekitar Stadion Utama Ditertibkan

Dofi Iskandar • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:50 WIB
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Pekanbaru melaksanakan penertiban rumah liar di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Rabu (22/7/2026). (Satpol PP Pekanbaru untuk riau pos)
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Pekanbaru melaksanakan penertiban rumah liar di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Rabu (22/7/2026). (Satpol PP Pekanbaru untuk riau pos)

BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) – Keberadaan bangunan liar dan rumah liar (ruli) marak di sekitar kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru hingga mengganggu ketertiban. Rabu (22/7), seratusan tim gabungan turun melakukan penertiban ruli tersebut.

Sedikitnya sekitar 70 bangunan liar yang berdiri di sekitar kawasan stadion dibongkar petugas. Sebagian besar lapak yang terbuat dari kayu tersebut digunakan peda­gang untuk menjual makanan dan minuman.

Penertiban dilakukan dengan melibatkan sekitar 160 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Proses pembongkaran juga dibantu satu unit alat berat jenis ekskavator untuk mempercepat pembongkaran bangunan semi permanen yang berdiri di lokasi.

Baca Juga: PUPR Kebut Pembangunan Drainase

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan Stadion Utama Riau agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Menurutnya, keberadaan lapak-lapak yang menjamur selama ini dinilai mengganggu keindahan kawasan olahraga sekaligus merusak estetika kota.

”Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion. Supaya kawasan ini lebih tertib lagi,” ujar Desheriyanto.

Ia menegaskan, tindakan pembongkaran bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah beberapa kali memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pedagang agar membongkar sendiri lapak yang berdiri secara permanen di kawasan tersebut.

Baca Juga: Jalan Sudirman Kerap Terendam, Pemko Janji Normalisasi Drainase

Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjutnya, tidak melarang masyarakat mencari nafkah dengan berjualan di sekitar stadion. Namun pedagang diminta menggunakan lapak yang bersifat bongkar pasang dan tidak meninggalkan peralatan maupun bangunan dagangannya setelah selesai berjualan.

”Pedagang silakan tetap berjualan di kawasan ini. Tetapi tidak boleh membuat lapak permanen atau meninggalkan barang-barang dagangannya. Setelah selesai berjualan, semua perlengkapan harus dibawa pulang,” tegasnya.

Desheriyanto menyebutkan, penataan kawasan Stadion Utama Riau dilakukan agar fungsi kawasan sebagai sarana olahraga dan ruang publik tetap terjaga.Selain itu, kawasan tersebut diharap­kan menjadi lebih rapi sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas maupun berolahraga.

Baca Juga: DPRD Apresiasi Kenaikan PAD Pekanbaru Rp1,2 T 

Pemerintah berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun keindahan kota.(dof)

Editor : Arif Oktafian
ruli rumah liar bangunan liar stadion utama riau