PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dalam operasi yang dilakukan pada 17 Juli 2026 tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EZ (36), yang diduga berperan sebagai pengedar, serta BS (26), yang diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Baca Juga: Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jalan A Yani Pekanbaru, Diduga Akibat Riwayat Penyakit
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk teknik undercover buy. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka EZ di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka EZ," ujar AKP Noki Loviko, Kamis (23/72026).
Baca Juga: KPK Dinilai Berhasil Dorong Perbaikan Tata Kelola, Kinerja PT Riau Petroleum Meningkat
Dari hasil interogasi awal, EZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BS. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Musala, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan BS. Namun, saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Meski demikian, penyelidikan tidak berhenti. Tim kemudian bergerak menuju rumah EZ yang masih berada di kawasan Kampung Terendam.
Baca Juga: Tahukah Anda Pisang Ambon Ternyata Kaya Manfaat? Berikut Kandungan Nutrisi dan Khasiatnya bagi Tubuh
Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok berwarna putih-biru.
"Dari hasil pengembangan di rumah tersangka EZ, petugas kembali menemukan lima paket sabu. Dengan demikian total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak delapan plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas AKP Noki.
Selain delapan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor matik besar, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp112 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Jersey Tandang Baru Manchester United Berwarna Biru
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil yang berbeda. EZ dinyatakan negatif menggunakan narkotika, sedangkan BS positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," tegas AKP Noki Loviko.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Rinaldi