RUMBAI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang dilakukan pada 17 Juli 2026 tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EZ (36), yang diduga berperan sebagai pengedar, serta BS (26), yang diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.
Baca Juga: Akhiri Tugas, Konsul Malaysia Pamit ke Wako
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk teknik undercover buy. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka EZ di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti.
”Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka EZ,” ujar AKP Noki Loviko, Kamis (23/7).
Baca Juga: Ketua RT/RW Bakal Diberi Ponsel
Dari hasil interogasi awal, EZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BS.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir dan menangkap BS.(dof)
Editor : Arif Oktafian