PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Jajaran Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya beberapa menit setelah aksi pencurian terjadi. Dua pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial Ir dan Jun, berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah SH MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Bangau Ujung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Tim Opsnal Polsek Sukajadi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan bersama barang bukti," ujar Kompol Romi, Sabtu (25/7/2026).
Dijelaskannya, kasus ini bermula saat korban, Tito Fermando, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2025 bernomor polisi BM 6035 ACI di halaman rukonya di Jalan Fajar No. 9D, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak lama kemudian, korban keluar dari ruko dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkannya ke Polsek Sukajadi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/115/VII/2026/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 23 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara SH MH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Bangau Ujung.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sukajadi. Atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban," jelas Kompol Romi.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru yang merupakan kendaraan milik korban. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ini yang Menjadi Alasan Kejagung Menahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(dof)
Editor : Edwar Yaman