PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial AG (35) yang diduga mengedarkan narkotika di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 24,23 gram.
Penangkapan berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Selain lima plastik klip bening berisi sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi aktivitas transaksi narkoba yang marak terjadi di kawasan Jalan Durian.
Baca Juga: Banggar DPRD Rohil Skors Rapat, Kehadiran Sekwan dan Kuorum Jadi Sorotan
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Senin (27/7/2026)
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet berwarna merah muda.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” jelas Noki.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Kemenkum Riau Ikuti SENI PBJ Batch 4
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ED. Saat ini kepolisian masih mengumpulkan petunjuk untuk melacak keberadaan ED.
“Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Noki.
Saat ini tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Akses Jalan ke Wisata Desa Gema Kampar Dibenahi, Perusahaan dan Masyarakat Bergotong Royong
Atas perbuatannya, AG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam memasok sabu kepada tersangka," pungkas Noki.
Editor : M. Erizal