PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menyoroti masih terdapat permasalahan pada layanan kesehatan terkait BPJS di Kota Pekanbaru. Sejumlah wakil rakyat di gedung DPRD Kota Pekanbaru menemui keluhan tersebut saat kegiatan reses.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Jepta Sitohang mengatakan, kurangnya informasi yang diterima masyarakat menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai keluhan tersebut.
Terutama terkait perubahan dan pembaruan sistem pelayanan yang kini semakin mengandalkan layanan digital. Hingga masih ada masyarakat yang bingung perihal mekanisme pelayanan di puskesmas maupun klinik.
Baca Juga: Jelang GCMC IMT-GT Ke-9, Wako Agung Matangkan Persiapan
“Pelayanan BPJS sebenarnya sudah tersistem dengan baik. Hanya saja, kadang-kadang masyarakat belum mendapatkan informasi terbaru, terutama terkait pelayanan secara online di puskesmas maupun klinik,” sebut Jepta.
Atas hal itu Jepta mengimbau masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan BPJS agar segera berkoordinasi dengan petugas BPJS maupun mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan di setiap fasilitas kesehatan.
“Kalau mengalami kendala, silakan melapor terlebih dahulu ke BPJS atau mengikuti alur pelayanan yang sudah disediakan. Di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan sudah ada petunjuk dan informasi mengenai pelayanan BPJS,” katanya.
Baca Juga: Peringatan Hari Jadi Riau, Pemprov Tanam 2.200 Pohon
Jepta juga menyebutkan, minimnya informasi ini juga menyebabkan masyarakat masih banyak yang beranggapan layanan kesehatan seperti kepesertaan Universal Health Care (UHC) dapat langsung digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, walaupun sebelumnya memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Padahal, kata dia, berdasarkan aturam BPJS Kesehatan, peserta yang masih memiliki tunggakan BPJS Mandiri tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum dapat memanfaatkan skema UHC.
“Ternyata dari penjelasan BPJS kita terima, apabila peserta masih memiliki tunggakan BPJS Mandiri lalu ingin beralih ke UHC, maka tunggakan tersebut tetap harus diselesaikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Baca Juga: Sekjend Kemenhaj Soroti Pelayanan dan Istitha’ah Kesehatan
Maka ia turut mengimbau, bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, ketentuan yang berlaku hanya mewajibkan pembayaran tunggakan maksimal selama dua tahun. Ia juga mendorong pihak-pihak terkait dapat memastikan masyarakat mendapat akses informasi yang cukup terkait layanan kesehatan ini.
“Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang cukup dan benar. Sehingga pelayanan kesehatan dapat diakses dengan lebih mudah dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tutup Jepta.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian