PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang nekat memasuki wilayah dalam kota.
Sejumlah personel disiagakan di beberapa ruas jalan utama dan pintu masuk Kota Pekanbaru untuk mencegah truk bermuatan besar melintas menuju kawasan pusat kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi melalui Kepala Bidang Angkutan Erwinsyah mengatakan, pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik strategis, di antaranya di Jalan SM Amin, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Riau.
Baca Juga: Selesai Dipasang BWS Sumatera III, Jembatan Bailey Jalan Nelayan Bisa Dilintasi
Petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang masuk ke jalur yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan bagi truk bertonase besar.
"Kami telah menempatkan personel di beberapa titik pintu masuk Kota Pekanbaru untuk mencegah kendaraan bertonase besar masuk ke dalam kota. Kendaraan yang melanggar akan kami arahkan kembali ke jalur yang telah ditentukan," ujar Erwinsyah, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di ruas-ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi.
Baca Juga: Target PAD Kuansing Rp255 Miliar, Realisasi Sudah Capai Rp110 Miliar Lebih
Dishub mengarahkan kendaraan angkutan barang bertonase besar agar menggunakan jalur lingkar luar (outer ring road) atau menuju terminal yang telah ditetapkan, sehingga tidak memasuki kawasan padat aktivitas masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Dalam aturan tersebut ditegaskan kendaraan angkutan barang bertonase besar dilarang melintasi sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pekanbaru pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Beberapa ruas jalan menjadi prioritas pengawasan, di antaranya Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, Jalan Riau, serta Jalan Soekarno-Hatta. Kawasan itu menjadi perhatian serius karena tingginya aktivitas kendaraan dan masyarakat, sehingga keberadaan truk bertonase besar dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Prancis Umumkan Zinedine Zidane sebagai Pelatih Baru Les Bleus Gantikan Didier Deschamps
Selain menempatkan personel di sejumlah ruas jalan utama, Dishub juga telah mendirikan pos pengawasan di beberapa titik strategis, termasuk di Jalan Riau dan Jalan Soekarno-Hatta. Ke depan, pihaknya merencanakan pembangunan pos pengawasan tambahan di kawasan persimpangan jalan menuju Simpang Pasir Putih.
"Dalam waktu dekat akan dibuka lagi pos penjagaan pertigaan lintas timur Pasir Putih. Rencana pembangunan pos di Simpang Pasir Putih merupakan bagian dari penguatan pengawasan di pintu masuk kota. Tujuannya agar kendaraan angkutan barang bertonase besar dapat langsung diarahkan sebelum memasuki wilayah Kota Pekanbaru," jelas Erwinsyah.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada jam-jam operasional larangan, untuk memastikan kepatuhan pengemudi terhadap ketentuan jalur angkutan barang yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Baca Juga: Wawako Pekanbaru Ajak Remaja Waspadai Pergaulan Berisiko, Tekankan Pencegahan HIV sejak Dini
Dishub Pekanbaru juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi truk agar mematuhi aturan jalur dan waktu operasional yang berlaku.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas, menjaga kondisi infrastruktur jalan, serta menciptakan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Pekanbaru.
Editor : Rinaldi