PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho geram melihat pembangunan revitalisasi gedung Pasar Wisata Pasar Bawah yang tak kunjung rampung. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (30/7), Wako menegaskan akan memutus kontrak dengan pengelola jika proyek yang telah molor berbulan-bulan itu tetap tidak diselesaikan.
Wako mengaku kecewa karena pembangunan yang seharusnya telah rampung pada 2025 itu justru masih mangkrak. Menurutnya, banyak pedagang mengeluhkan kondisi tersebut karena aktivitas usaha mereka ikut terdampak.
”Kita lihat laporan masyarakat, salah satunya pembangunan yang tidak selesai. Ini sudah tiga bulan lebih mangkrak pembangunannya,” kata Wako di sela-sela sidak.
Baca Juga: “FunTastic Activities” Bersama Gipsy, Bikin Akhir Pekan Makin Seru di FOX Hotel Pekanbaru
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan pihak pengelola, revitalisasi Pasar Bawah seharusnya telah selesai pada tahun lalu. Namun hingga pertengahan 2026, progres pembangunan baru mencapai sekitar 60 persen.
Wako menyebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pengelola. Dalam waktu dekat, Pemko akan mengirimkan surat peringatan ketiga sekaligus memanggil pengelola, kontraktor, dan perwakilan pedagang untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
”Kalau tidak selesai juga setelah peringatan ketiga ini, kita putus kontrak. Maka akan diaudit,” tegasnya.
Baca Juga: Agung Nugroho: Pesan Ketum dan Pak SBY Bantu Sukseskan Pemerintahan Presiden Prabowo
Ia menambahkan, apabila kontrak diputus, Pemko Pekanbaru siap mengambil alih penyelesaian pembangunan agar proyek tidak semakin berlarut-larut dan merugikan pedagang. Menurut Agung, Pasar Bawah merupakan salah satu ikon Kota Pekanbaru yang harus segera difungsikan kembali.”Mangkrak ini, pertama adalah karena pembiayaan. Pembiayaan antara kontraktor dan pengelola. Ini yang mau kita dudukkan secara terbuka. Kalau tidak sanggup, akan diambil alih pemko,” pungkasnya.(ilo)
Laporan JOKO SUSILO, Kota
Editor : Arif Oktafian