PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP kembali menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan. Dalam patroli dini hari di kawasan Jalan Soekarno Hatta, petugas menjaring delapan pelanggar dan mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sampah.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan mayoritas pelanggar merupakan warga Kabupaten Kampar yang membuang sampah ke wilayah Pekanbaru pada malam hari. Penindakan dilakukan saat tim Satgas yang dipimpinnya melakukan patroli rutin pada Kamis (30/7/2026) dini hari.
Saat melintas di sekitar Pergudangan ECO Green, petugas mendapati sejumlah warga tengah membuang sampah di bahu jalan. Tim langsung menghentikan aktivitas tersebut dan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Himarohu Riau Desak Pemprov Segera Bertindak, Jangan Tunggu Korban Berikutnya di Jalan Sontang-Duri
"Mayoritas mereka merupakan warga Kampar yang membuang sampah ke Pekanbaru saat malam hari. Ada delapan pelanggar yang berhasil kami jaring," ujar Reza, Jumat (31/7/2026).
Selain memberikan peringatan, petugas juga menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp750 ribu kepada para pelanggar. Sementara itu, satu unit mobil pikap Grand Max yang digunakan mengangkut sampah turut diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai bagian dari proses penindakan.
Reza menegaskan, tindakan para pelanggar telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca Juga: BYD M6 Punya Dua Pilihan Teknologi di GIIAS 2026, EV dan DM Siap Jawab Kebutuhan Keluarga Indonesia
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan menegaskan bahwa patroli serta pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik-titik pembuangan sampah liar di Kota Pekanbaru. (ilo)
Editor : M. Erizal