PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan STC Ramayana. Penegasan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pemilik rumah toko (ruko) STC Ramayana yang meminta agar HGB bangunan tersebut diperpanjang.
Agung, Senin (3/8/2026) mengatakan, dirinya memahami aspirasi dan harapan para pemilik ruko. Bahkan, secara pribadi ia mengaku juga menginginkan HGB tersebut dapat diperpanjang apabila aturan perundang-undangan memang membolehkannya.
"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ujar Agung.
Baca Juga: ALAMAAAK!!! Dikejar Monyet!
Ia menjelaskan, sebelum mengambil sikap, Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari hasil konsultasi tersebut diperoleh penegasan bahwa perpanjangan HGB di kawasan STC Ramayana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Agung, masyarakat perlu memahami bahwa kawasan STC Ramayana sejak awal dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset daerah dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 25 tahun.
Setelah masa kerja sama tersebut berakhir, bangunan beserta aset yang ada secara otomatis menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. "Perlu dipahami bahwa kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS (Bangun Guna Serah). Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun. Setelah masa itu berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi," jelasnya.
Baca Juga: Wako Agung Kukuhkan 202 Ketua RT/RW Tenayan Raya, Siapkan Retreat Usai Pengukuhan Rampung
Meski demikian, Agung menyebut masih terdapat mekanisme yang memungkinkan agar aset tersebut tetap dapat dimanfaatkan, yakni melalui skema kerja sama pemanfaatan maupun sistem sewa yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa," katanya.
Terkait besaran nilai sewa yang menjadi salah satu sorotan para pemilik ruko, Agung menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak menetapkan nilai tersebut secara sepihak. Penentuan tarif dilakukan berdasarkan hasil penilaian lembaga independen.
Ia mengatakan, nilai sewa ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif di bawah hasil penilaian tersebut. "Terkait nilai sewa, itu juga bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemerintah Kota. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Wako Minta Maaf ke Pedagang Pasar Bawah
Agung juga mengingatkan bahwa perjanjian kerja sama pembangunan STC Ramayana dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. Karena itu, pemerintah saat ini berkewajiban menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap berpihak kepada masyarakat, namun dalam waktu yang sama tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan.
"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Meski demikian, Agung memastikan Pemko Pekanbaru tetap terbuka apabila terdapat dasar hukum atau ketentuan yang secara sah memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk mempersulit para pemilik ruko.
"Kami juga terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan yang sah yang memang memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut. Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.
Editor : M. Erizal