Pedagang STC Minta Perpanjangan HGB, Wako Sebut Sesuai Regulasi Tak Bisa

M Ali Nurman • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:28 WIB
AKSI PEDAGANG: Seratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) bergerak memasuki gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman Pekanbaru untuk menggelar aksi, Senin (3/8/2026). (hendrawan kariman/riau  pos)
AKSI PEDAGANG: Seratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) bergerak memasuki gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman Pekanbaru untuk menggelar aksi, Senin (3/8/2026). (hendrawan kariman/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seratusan orang yang mengaku pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/7). Membawa berbagai spanduk, mereka  menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Rombongan ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta anggota Komisi IV Zulkardi.

Di hadapan anggota dewan yang kebetulan semua dari Fraksi PDI Perjuangan ini, pedagang menyampaikan aspirasi. Diwakili oleh Ismed yang mengaku kecewa dengan kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko kepada Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Menurut Ismed, HGB ruko habis masa berlaku pada 2026 ini juga tidak ada kepastian soal perpanjangan. Namun HGB Pasar Induk STC, yang berada di satu kawasan dengan 133 roko, justru sudah diperpanjang hingga 2046.

Baca Juga: Direktur PCR Berganti, Diperlukan Kerja Sama Tim
”Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang sampai 2046,” sebut Ismed.

Kondisi saat ini, ruko-ruko dengan HGB segera berakhir itu, menurut Ismed sudah disegel. Hingga otomatis aktivitas perdagangan turut terhenti. ”Makanya kami hari ini datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami,” ujar Ismed.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima laporan di ruang rapat. Pihaknya ingin memastikan langsung kondisi di lapangan.

Menurut Dikky, peninjauan lapangan diperlukan agar pembahasan persoalan tidak hanya berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum. Tapi, juga didukung fakta yang ditemukan secara langsung.

Baca Juga: Dari 79 Komunitas, Sudah 800 Peserta Mendaftar 

”Karena itu kami mengajak seluruh anggota dewan yang hadir untuk berjalan bersama masyarakat menuju Sukaramai Trade Center dan melihat langsung persoalan ini,” ujarnya.

Usai audiensi, rombongan DPRD bersama ratusan pe­dagang melakukan jalan kaki  sekitar satu kilometer dari gedung DPRD Kota Pekan­baru menuju Sukaramai Trade Center di Jalan Jenderal Sudirman. Turut berga­bung dalam rombongan ini, anggota Fraksi Golkar Syafri Syarif dan anggota Fraksi PAN Doni Saputra. 

Usai melihat langsung kondisi ruko-ruko yang berada di sekitar gedung STC, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar memastikan, seluruh aspirasi pedagang telah diterima. Pihaknya akan segera menin­daklanjutinya melalui rapat bersama seluruh pihak terkait.

Baca Juga: Wako Agung Siap Tunjukkan Inovasi Kota Hijau Pekanbaru ke Dunia

”Kami sudah menerima seluruh aspirasi para peda­gang. Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil Pemko Pekanbaru, BPN, dan seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara menyeluruh,” kata Robin menjanjikan.

Menurut Robin, peninjauan lapangan dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dihadapi para pedagang. Ia menegaskan DPRD akan mempelajari seluruh dokumen yang dimiliki para pedagang sebelum mengambil sikap.


”Hak pedagang harus dilindungi karena mereka memperoleh ruko tersebut melalui transaksi yang sah. Semua dokumen akan kami pelajari agar penyelesaian­nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Tri Anggara Putra mengatakan, para pedagang telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB sebelum masa berlaku berakhir. Namun, hingga kini permohonan tersebut tidak pernah direspons Pemko Pekanbaru.

”Para pedagang sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGB sebelum masa berlakunya berakhir. Namun hingga kini permohonan tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari Pemko Pekanbaru,” katanya.

Baca Juga: Baru Dilantik, Sekdako Zulhelmi Arifin Tegaskan Seluruh Kebijakan Harus Berbasis Data

Menurut Tri, berdasarkan ketentuan yang berlaku, HGB yang berakhir masih dapat diperpanjang maupun diperbarui. Maka ia berharap DPRD bisa mencari jalan keluar permasalahan ini.

Wako: Sesuai Regulasi, Tak Bisa Dilakukan 

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekan­baru tidak memiliki kewenangan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan STC, Jalan Jenderal Sudirman. Penegasan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa sejumlah pemilik toko di STC yang meminta agar HGB diperpanjang.

Wako  mengatakan, dirinya memahami aspirasi dan harapan para pemilik ruko. Bahkan, secara pribadi ia mengaku juga mengingin­kan HGB tersebut dapat diperpanjang apabila atu­ran perundang-undangan memang membolehkannya.

”Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan,” ujarnya, Senin (3/8).

Baca Juga: Sah! Wako Agung Pilih Zulhelmi Arifin sebagai Sekdako Pekanbaru

Ia menjelaskan, sebelum mengambil sikap, pemko telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari hasil konsultasi tersebut diperoleh penegasan bahwa perpanjangan HGB di kawasan STC tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Wako, masyara­kat perlu memahami bahwa kawasan STC sejak awal diba­ngun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset daerah dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 25 tahun.

Setelah masa kerja sama tersebut berakhir, bangunan beserta aset yang ada secara otomatis menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

”Perlu dipahami bahwa kawasan STC dibangun dengan pola BGS (Bangun Guna Serah). Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun. Setelah masa itu berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi,” jelasnya.

Meski demikian, Wako menyebut masih terdapat mekanisme yang memungkinkan agar aset tersebut tetap dapat dimanfaatkan, yakni melalui skema kerja sama pemanfaatan maupun sistem sewa yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wako Agung Sudah Konsultasi ke KPK RI dan Kemendagri Terkait HGB Kawasan STC, Berikut Hasilnya 

”Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa,” katanya.

Terkait besaran nilai sewa yang menjadi salah satu sorotan para pemilik ruko, Wako menegaskan bahwa pemerintah kota tidak mene­tapkan nilai tersebut secara sepihak. Penentuan tarif dilakukan berdasarkan hasil penilaian lembaga independen.(end/ali)

Editor : Arif Oktafian
stc pekanbaru HGB STC sukaramai trade center agung nugroho