DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tidak Diperpanjang Pemko Sudah Sesuai Aturan

M Ali Nurman • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:10 WIB
DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini. (ISTIMEWA)
DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini. (ISTIMEWA)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) mendapat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah melakukan konsultasi langsung, DPRD Kota Pekanbaru menyatakan langkah yang diambil Pemko telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian tersebut diperoleh pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri baru-baru ini. Konsultasi dilakukan untuk memastikan dasar hukum kebijakan Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan aset STC, khususnya setelah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu dasar yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 Baca Juga: Suhu Udara di Riau Berkisar 34°C, Sumbang 143 Hot Spot

Kunjungan DPRD Pekanbaru tersebut dipandang penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah terkait aset STC memiliki pijakan hukum yang jelas. Terlebih, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama tersebut kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini. Ia didampingi sejumlah anggota Komisi I, yakni Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi ke Kemendagri dilakukan agar DPRD memperoleh kepastian mengenai dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait aset STC.

 Baca Juga: EMP Bentu Dukung Pelestarian Budaya Petalangan

Menurutnya, hasil konsultasi tersebut memberikan penjelasan yang tegas bahwa keputusan Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB ruko STC bukan merupakan kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026)

Firman menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan 133 ruko yang sebelumnya menjadi perhatian, tetapi menyangkut keseluruhan aset yang berada dalam skema kerja sama BGS dan kini telah kembali menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

 Baca Juga: Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau, Merawat Harapan di Tengah Ujian

Ia mengatakan, berakhirnya masa kerja sama BGS membawa konsekuensi terhadap status dan pengelolaan aset tersebut. Setelah kerja sama berakhir, aset yang menjadi objek BGS kembali menjadi aset pemerintah daerah.

Karena itu, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang mengatur Barang Milik Daerah. Dengan kondisi tersebut, pengelolaan aset STC tidak bisa dilakukan dengan serta-merta memperpanjang HGB kepada pihak ketiga tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Status aset sebagai Barang Milik Daerah membuat setiap bentuk pemanfaatan maupun pengelolaannya harus memiliki dasar hukum yang sesuai dengan regulasi.

 "Jadi setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset tersebut kembali menjadi aset pemerintah daerah. Artinya, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga," jelas Firman.

Lebih lanjut, Firman menyebut hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut juga memperkuat hasil konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru. Meskipun konsultasi dilakukan pada unit yang berbeda di lingkungan Kemendagri, substansi kesimpulan yang diperoleh tetap sama, terutama menyangkut status HGB yang berdiri di atas aset daerah setelah berakhirnya masa kerja sama BGS.

Menurutnya, kesamaan hasil konsultasi tersebut memberikan kepastian bahwa langkah Pemko Pekanbaru dalam menyikapi persoalan HGB ruko STC telah berada pada jalur yang sesuai dengan ketentuan.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan," katanya.

 Baca Juga: Go-SoC Perawang Siapkan 25 Goweser

Firman menilai, setelah persoalan dasar hukum mengenai tidak diperpanjangnya HGB tersebut mendapatkan penegasan dari Kemendagri, pembahasan selanjutnya harus diarahkan pada bagaimana aset daerah tersebut tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menyebut pemerintah daerah bersama DPRD perlu mencari pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pola penyewaan atau bentuk pemanfaatan aset lainnya yang diperbolehkan dalam regulasi.

Dengan demikian, menurut Firman, kepentingan masyarakat tetap dapat diperhatikan tanpa mengabaikan status aset STC sebagai Barang Milik Daerah. Di sisi lain, pemerintah juga tetap memiliki dasar hukum yang kuat dalam menentukan pola pemanfaatan aset tersebut setelah berakhirnya kerja sama BGS.

"Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.(ali)

Editor : Edwar Yaman
HGB Ruko STC dprd pekanbaru pemko pekanbaru