Pemko Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Aset Daerah, BMD di STC Ikut Dibahas

Joko Susilo • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:31 WIB
Markarius Anwar. (JPG)
Markarius Anwar. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Penataan aset dilakukan agar seluruh kekayaan milik pemerintah dapat tercatat dengan baik, memiliki status yang jelas, serta dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan daerah.

Evaluasi tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pihak terkait hingga kalangan akademisi. Kegiatan berlangsung di Kompleks Perkantoran Pemerintah Tenayan Raya, Senin (10/8/2026), dan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran Lahan Gambut Seluas 1 Hektare di Depan Stadion Mahmud Jalal

Forum tersebut menjadi bagian dari langkah Pemko Pekanbaru menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan BMD. Sejumlah persoalan masih ditemukan, mulai dari pencatatan aset yang perlu dibenahi hingga pemanfaatan barang milik daerah yang belum berjalan secara optimal.

"Jadi ada beberapa persoalan yang biasa terjadi, pertama terkait dengan inventarisir. Kemudian, terkait pemanfaatan BMD. Lalu terkait adanya BMD yang masih dikuasai pihak ketiga," kata Markarius Anwar.

Dalam pembahasan itu, Pemko Pekanbaru berupaya mengidentifikasi kembali persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan aset. Setiap OPD diminta memiliki pemahaman dan langkah yang sejalan sehingga pengelolaan BMD tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Baca Juga: Pria di Kuansing Ini Diduga Aniaya Perempuan hingga Kepala Berdarah, Diamankan di Rumah Mertua

Selain aspek administrasi, Pemko juga mendorong agar aset yang selama ini belum dimanfaatkan dapat memberikan nilai tambah. Optimalisasi tersebut diharapkan tidak hanya membuat pengelolaan aset semakin tertib, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan pendapatan daerah.

"Bagaimana kita supaya satu pemahaman, sehingga temuan-temuan ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. BMD kita bisa maksimal dikelola dengan baik, dan bisa menjadi penambah pendapatan daerah," jelasnya.

Salah satu aset yang turut menjadi perhatian dalam FGD adalah ruko milik Pemko Pekanbaru di Sukaramai Trade Center (STC). Persoalan aset di kawasan tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah sekaligus kepentingan masyarakat yang berada di dalamnya.

Baca Juga: 7.341 PKH dan 10.428 Sembako Kemensos Proses Penyaluran, Terlibat Pinjol dan Judol Bansos Disetop

Markarius menyebut Pemko Pekanbaru tetap membuka ruang untuk mencari jalan keluar terkait persoalan STC. Namun, solusi yang diambil nantinya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah.

"Pemko ingin supaya dapat membantu masyarakat. Namun, tentu tidak melanggar regulasi yang ada. Bagaimana pengelolaan yang dilakukan Pemko tidak menjadi temuan dan permasalahan," tegasnya.

Pemko Pekanbaru berharap penataan BMD dapat dilakukan secara lebih transparan, tertib dan terukur. Dengan pengelolaan yang semakin baik, aset pemerintah tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. (ilo)

Editor : M. Erizal
pemko pekanbaru evaluasi barang milik daerah