Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Minta Evaluasi Royalti Pengelolaan STC

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:45 WIB
Rizky Bagus Oka. (Istimewa)
Rizky Bagus Oka. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar polemik pengelolaan aset daerah seperti yang terjadi pada Sukaramai Trade Center (STC) tidak terulang. 

Bagus menyoroti rendahnya nilai royalti atau bagi hasil yang diterima Pemko Pekanbaru dari pihak pengelola. Menurutnya, Pemko Pekanbaru saat ini,  harus belajar dari kebijakan Pemko pada masa lalu. Khususnya kontrak kerjasama pola Build Operate Transfer (BOT). Kerjasama yang panjang jangan sampai justru merugikan Pemko.

''Harus dipastikan 25 tahun sampai 30 tahun lagi perjanjian ini masih relevan. Jangan seperti STC yang sekarang, di tahun 1996 perjanjian Rp100 juta flat sampai di tahun 2026 kontribusinya untuk Pemko. Itu merugikan masyarakat Kota Pekanbaru secara spesifik,'' tegasnya.

Baca Juga: 128 Peserta dari Rohil Ikuti Pelatihan Pembuatan dan Aplikasi Pupuk Organik Didukung BPDP-Ditjenbun-

Menurut Bagus Oka, beberapa aset Pemko yang dikelola swasta harus menjadi perhatian serius. Selain mencegah polemik di masa depan, setiap inci aset Pemko Pekanbaru juga harus termanfaatkan secara optimal. Baik untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun bila dimanfaatkan untuk pelayanan.

''Mumpung masih ada kesempatan, kita evaluasi lagi perjanjian kerja sama tersebut. Jangan ada tumpang tindih aturan sehingga merugikan masyarakat lebih besar. Kita minta perhatian khusus, dan memang dari Pemerintah Kota Pekanbaru benar-benar teliti, bukan hanya sekadar penyelesaian sesaat, tapi benar-benar jangka panjang,'' ujarnya.

Bagus Oka berharap kerjasama bentuk BOT ini harus diperhatikan secara detail. Baik dalam perjanjian kerja maupun manfaat yang akan didapat Pemko Pekanbaru dalam satu atau 20 tahun ke depan. 

Baca Juga: SMAN 1 Siak Putra dan SMAN 1 Tualang Putri Champion 

''Jadi selama ini kita lihat juga bahwa dari royalti ataupun pemasukan yang didapat dari STC adalah hanya Rp100 juta pertahun. Kita minta dievaluasi secara serius oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,'' tegasnya.

Bagus Oka yang juga merupakan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Pekanbaru ini mengingatkan, lahan dan toko yang ada di Kecamatan Pekanbaru Kota, di Jalan Sudirman itu, adalah wilayah bisnis utama. Maka kontribusinya harus sesuai dengan nilainya.

''Berapa kira-kira kisaran yang didapat dari PAD Kota Pekanbaru ketika toko-toko ini dikelola oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Jadi ini supaya jelas juga PAD-nya, karena kalau untuk STC kita sudah tahu bahwa ini akan berlangsung perjanjian sampai tahun 2046,'' ujarnya. 

Baca Juga: Ujian Berat Pengelolaan Anggaran Bengkalis

Maka, kata Politisi Gerindra ini, Pemko Pekanbaru fokus saja aset yang dimiliki dan dikuasai secara legal. Pemko menurutnya harus bisa memastikan bahwa nilai ekonomo toko-toko tersebut harus memberikan hasil yang sesuai.

Editor : M. Erizal
pengelolaan aset daerah dprd pekanbaru Rizky Bagus Oka