PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Dugaan kekerasan dalam hubungan asmara mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial AMW melaporkan pacarnya yang merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berinisial NY ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut dibuat pada 23 Mei 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Hingga kini, perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Baca Juga: Kenang Jasa Pahlawan, Keluarga Besar MAN 3 Pekanbaru Tabur Bunga di TMP Kusuma Dharma
Menurut keterangan AMW, saat kejadian dirinya berada seorang diri di rumah. Terlapor datang dan berusaha masuk ke dalam rumah. Situasi kemudian memanas hingga korban mengaku mengalami tindakan kekerasan.
Korban menuturkan bahwa terlapor diduga menendang bagian perut dan pinggulnya serta melakukan kekerasan yang mengenai kepala. Akibat kejadian tersebut, AMW mengaku mengalami sejumlah luka lebam dan pendarahan. Yang membuat korban akhirnya memilih melapor ke polisi, dugaan kekerasan tersebut disebut bukan kali pertama terjadi.
"Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul," ujar AMW kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: 55 Tahun Jadi Modal Kepercayaan, Mitsubishi Xforce HEV Taklukan Persaingan SUV Compact
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku pernah menerima ancaman dan pernyataan bahwa laporannya tidak akan diproses. Kondisi itu membuatnya merasa takut dan tidak aman.
Usai kejadian terakhir, AMW memutuskan menempuh jalur hukum. Ia telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian atas luka yang dialaminya, termasuk pada bagian pelipis, tangan, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya memang temperamental dan kerap memukul saya," tuturnya.
Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan diterima oleh SPKT Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.
AMW berharap penyidik dapat mengusut laporannya secara tuntas sehingga dugaan kekerasan yang dialaminya memperoleh kepastian hukum.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan.
Baca Juga: 290 Bilik Asrama Ponpes Syekh Burhanuddin Ludes Terbakar, Bupati Kampar Salurkan Bantuan Logistik
"Dalam pemeriksaan,"ujar AKP Anggi.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan pihaknya telah memanggil oknum satpol PP yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Menurutnya, institusi tetap akan melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
"Sudah dilakukan pemanggilan dan kita harapkan bisa disegera diselesaikan dengan korban. Kita akan tetap lakukan pembinaan, karena peristiwa tersebut dilakukan di luar dinas," ujar Desheriyanto.
Pihak Satpol PP menyatakan akan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Pekanbaru.(dof)
Editor : Edwar Yaman