PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengembang gedung tertinggi di Riau, The Peak Hotel and Apartemen, yaitu PT Asialand pailit. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Putusan itu merupakan tindak lanjut dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 22/Pdt-Sus-PKPU/2022/PN Mdn. Demi hukum, PT Asialand akan kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus seluruh harta kekayaannya.
Putusan diambil setelah PT Asialand tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang terhadap kreditur, salah satunya PT BNI. Putusan ditetapkan pada 3 Juli 2026 itu juga menyatakan batalnya perjanjian perdamaian tanggal 13 Desember 2022 yang telah disahkan sebagaimana yang tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga Medan.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding Perkara Abdul Wahid, Memori Diserahkan ke PN Pekanbaru
"Menyatakan Termohon PT Asialand dalam keadaan pailit dengan segala risiko hukumnya," demikin bunyi petikan putusan dilihat wartawan pada Selasa (11/8/2026).
Majelis Hakim Niaga pada PN Medan yang dipimpin Firza Andriansyah SH MH, didampingi Hakim Anggota Dr Sarma Siregar SH MH dan Zufida Hanum SH MH, juga mengangkat dan menunjuk Abd Hadi Nasution SH MH Hakim Niaga di PN Niaga Medan sebagai Hakim Pengawas.
Dalam proses pemberesan dan penyelesaian harta-harta Termohon dan Debitur PT Asialand, Pengadilan Niaga Medan juga mengangkat dan menunjuk Reinhard Yeremia Partogi SH dan Hadi Yanto SH MH sebagai Kurator.
Baca Juga: Telusuri Aliran PETI, Polda Riau Geledah Toko Emas di Pasir Putih
Dengan adanya putusan pailit ini, seluruh proses penagihan dan eksekusi terhadap aset PT Asialand dihentikan. Semua urusan hukum dan keuangan perusahaan selanjutnya menjadi wewenang Kurator.
Sementara itu kuasa hukum sejumlah vendor dan kreditur PT Asianland, Rio Rizal SH MH CMLC turut membenarkan adanya putusan pailit atas PT Asialand tersebut. Ia juga mengaku sudah mengikuti sejumlah rapat para kreditur perusahaan tersebut.
"Rapat pertama diadakan pada 15 Juli 2026 di PN Niaga Medan. Kemudian rapat pra verifikasi tagihan pada 3 Agustus 2026 dan 7 Agustus 2026 rapat verifikasi penetapan di Medan," ungkap Rio Rizal.
Baca Juga: Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Tim Tak Bisa Menyentuh di Bagian Timur
Menanggapi putusan tersebut, Rizal mengatakan ada dua bagi pemilik apartemen The Peak. Yaitu bisa meminta pengembalian uang mereka atau mempertahankan kepemilikannya. Namun dengan catatan jika ada yang kurang bayar maka dilunasi dan nantinya diajukan permohonan yang ditujukan pada kurator. Hal yang sama juga pada vendor, agar ajukan data permohonan untuk ditetapkan sebagai kreditur.
Rio Rizal menambahkan, seluruh hak vendor dan kreditur tidak ada jaminan akan kembali utuh. Hal itu tergantung dari hasil lelang aset PT Asialand. Sebagai pemegang kuasa beberapa vendor dan kreditur ia berharap proses lelang tersebut dapat optimal.
"Kita berharap terjual tinggi lah, agar hak-hak seluruhnya bisa kembali utuh. Namun jika tidak maka akan dibagi proporsional," terangnya.
Baca Juga: SMAN 2 Bangkinang Tantang SMAN 1 Tandun di Laga Pembuka Riau Pos-HSBL 2026
Namun, menurut Rio Rizal, aset PT Asialand tidak hanya The Peak Hotel and Apartemen yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru itu saja. Saat ini menurut Rio Rizal, kurator sedang mendata semua aset tersebut.
"Mereka sekarang ini lagi mendata. Mendata aset-aset Asialand jika ada di luar dari apartemen. Misalkan, ada ruko atau rumah atau tanah atau kendaraan yang atas nama Asialand. Harapan kita ya semoga saja hasil lelang seluruh aset Asia Land itu ya mencukupi, untuk membayar semua tagihan-tagihan," tutupnya.
Editor : Rinaldi