Dua Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Wilayah Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi

Dofi Iskandar • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB
Barang bukti berhasil diamankan petugas. (Istimewa)
Barang bukti berhasil diamankan petugas. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah kosong di wilayah Kecamatan Sukajadi.

Dua orang pria yang diduga merupakan komplotan pencuri spesialis rumah kosong ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Kedua pelaku berinisial AS (38) dan MS (48). Mereka ditangkap usai diduga membobol sebuah rumah di Jalan Dahlia Gang Sadar, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Baca Juga: Tingkatkan Kekompakan Dalam Melayani Masyarakat, Penyuluh KB Gelar Capacity Building Penyuluh KB se-

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Marthius yang mengetahui rumah miliknya dibobol saat dalam keadaan kosong.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, korban menerima informasi dari warga melalui aplikasi WhatsApp yang memberitahukan bahwa atap seng rumah miliknya telah dibongkar oleh dua orang pria yang tidak dikenal.

"Korban mendapatkan informasi dari warga bahwa atap seng rumahnya telah dibongkar dan diambil oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Warga juga mengirimkan video yang memperlihatkan terduga pelaku membawa seng menggunakan sepeda motor," ujar AKP Leo, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Rimbo Panjang Capai 3 Hektare, Api Padam Namun Asap Masih Muncul

Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung mendatangi rumahnya untuk memastikan kondisi bangunan. Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah bagian rumah telah dibongkar. Selain seng atap, beberapa material bangunan lainnya juga hilang.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, Marthius kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman video yang dikirim warga, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan,"jelas AKP Leo.

Baca Juga: Baru Cair Rp22,4 Miliar, Tunda Salur Meranti Masih Tersisa Rp114,7 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukajadi bersama Tim Opsnal akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. 

Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bergerak ke Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

"Setelah keberadaan kedua pelaku diketahui, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku,"katanya.

Baca Juga: Komit Jalankan Program Santunan Anak Yatim, Pelalawan Raih PPD Terbaik 2026 dari Pemprov Riau 

Dalam pemeriksaan awal, AS dan MS mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah martil, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat, dua potong besi rangka kanopi, dua meter kabel instalasi listrik warna putih, serta satu potong pipa instalasi listrik warna abu-abu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Dosen USTI Prof Junadhi Perkenalkan EduStoryGen, Inovasi Hasil Disertasi Doktor di UPI YPTK Padang

Meski kedua pelaku telah diamankan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Pekanbaru.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua pelaku ini pernah melakukan aksi pencurian di tempat lain maupun apakah ada pihak lain yang terlibat,"pungkasnya.

Polsek Sukajadi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, termasuk dengan melibatkan tetangga sekitar untuk melakukan pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. 

Editor : M. Erizal
pencurian rumah kosong polsek sukajadi kasus pencurian