PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus perampokan disertai pembunuhan di Rumbai, Kota Pekanbaru, yang terekam CCTV dan viral di media sosial, naik tahap II.
Penyidik Polresta Pekanbaru resmi menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (13/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko mengatakan, Empat tersangka dalam kasus ini, AFT alias Nisa (21), S alias Amat (34), E alias Iwan (40), dan LRB alias Lisbet (22) ini tetap ditahan usai proses Tahap II ini.
Baca Juga: Tercatat 38 Siswa dari Dua SD di Dumai Keracunan MBG, Korban Bisa Saja Bertambah
''Hari ini telah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada JPU Kejari Pekanbaru. Para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan,'' ujar Mey Ziko.
Selanjutnya, sebut Mey Ziko, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU. Jaksa akan mempersiapkan administrasi serta melimpahkan perkara ke pengadilan.
Sesuai perbuatan, para tersangka perampokan disertai pembunugan terhadap lansia Dumaris Sitio (60) ini dijerat pasal berlapis. Kejahatan mereka diduga kuat dirancang dan dilakukan secara bersama-sama, hingga mereka terancam hukuman mati.
Baca Juga: Dua Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Wilayah Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi
Aksi para tersangka yang dilakukan pada Rabu (29/4/2026), terekam kamera CCTV di dalam rumah. AFT tersangka wanita, merupakan mantan menantu korban, diduga sebagai otak kejahatan ini. Eksekusi, seperti terlihat di CCTV, dilakukan secara brutal dimana korban dipukul berulang kali menggunakan kayu balok hingga tewas oleh eksekutor, SL.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai tindak pidana lain.
Dalam kasus ini kepolisian juga mengamankan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung, serta barang elektronik berupa laptop, speaker, dan telepon genggam. Uang tunai sebesar 400 dolar Singapura turut disita, bersama satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Riau: Inovasi Harus Berdampak pada Pelayanan
Namun, barang bukti berula balok yang digunakan untuk menghabisi korban belum ditemhkan. Benda tersebut diduga telah dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Editor : M. Erizal