PBB-P2 Pekanbaru Jatuh Tempo 31 Agustus, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Penghapusan Denda

M Ali Nurman • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Kepala Bapenda Pekanbaru T Denny Muharpan melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait kebijakan denda 0 persen PBB baru-baru ini. (Istimewa)
Kepala Bapenda Pekanbaru T Denny Muharpan melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait kebijakan denda 0 persen PBB baru-baru ini. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru tinggal menyisakan waktu kurang dari tiga pekan. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki kewajiban, agar segera melakukan pembayaran sebelum batas jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Bapenda Pekanbaru mengingat batas akhir pembayaran PBB-P2 semakin dekat. Wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya berpotensi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru T Denny Muharpan SH MH mengatakan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati hari terakhir untuk melunasi PBB-P2. Pembayaran lebih awal dinilai penting untuk menghindari penumpukan wajib pajak serta memastikan kewajiban perpajakan dapat diselesaikan tepat waktu.

Baca Juga: 52 Jalur Sudah Daftar di Jalur Mini, Ini Besaran Hadiahnya

"Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir, kiranya pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu dan masyarakat bisa memanfaatkan momentum program penghapusan denda jika masih memiliki tunggakan pajak PBB," ujar Denny, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, kesempatan yang diberikan melalui program penghapusan denda dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan PBB. Dengan memanfaatkan program tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya sekaligus menghindari tambahan beban akibat keterlambatan pembayaran.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga terus memperluas akses pelayanan pembayaran PBB-P2. Memasuki pertengahan Agustus, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda menyediakan layanan pajak keliling yang mendatangi sejumlah lokasi dan lebih dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: Wako Agung: Lencana Darma Bakti Ketua Kwarcab Jadi Kebanggaan Gerakan Pramuka Pekanbaru

Keberadaan layanan keliling tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Selain memberikan pelayanan pembayaran, petugas di lapangan juga secara proaktif mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu pembayaran PBB-P2.

Masyarakat dapat mendatangi posko-posko layanan pajak keliling yang telah ditetapkan Bapenda Kota Pekanbaru. Dengan layanan yang lebih dekat, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir jatuh tempo.

Bapenda menilai percepatan pembayaran PBB-P2 juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Baca Juga: Plt Gubri Dorong Perusahaan di Riau Gunakan BRK Syariah

Di sisi lain, pembayaran PBB-P2 saat ini juga semakin mudah karena Bapenda Pekanbaru menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran secara digital. Wajib pajak tidak harus datang langsung ke loket atau posko pelayanan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pembayaran secara daring dapat dilakukan melalui sejumlah layanan perbankan dan platform digital, di antaranya BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO dan Gojek.

Beragam pilihan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran secara lebih praktis dan fleksibel. Transaksi dapat dilakukan melalui perangkat yang dimiliki masyarakat tanpa terikat pada jam pelayanan kantor.

Baca Juga: Capai Rp20,23 Triliun, Investasi di Riau Tertinggi di Sumatera 

Bapenda Pekanbaru berharap kemudahan layanan, baik melalui posko pajak keliling maupun kanal pembayaran digital, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diharapkan tidak menunggu hingga batas akhir, terlebih kesempatan penghapusan denda masih dapat dimanfaatkan.

Dengan jatuh tempo yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026, Bapenda mengingatkan masyarakat agar segera mengecek status kewajiban PBB-P2 masing-masing dan melakukan pelunasan sebelum batas waktu tersebut berakhir.

"Ini tidak hanya untuk menghindari sanksi administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Penerimaan dari pajak daerah selanjutnya menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Pekanbaru," tutupnya. 

Editor : M. Erizal
bapenda pekanbaru jatuh tempo Pajak Bumi Bangunan (PBB)