Wako Agung Luruskan Polemik HGB STC, Tak Pernah Sebut Ada Rekomendasi Mendagri, Keputusan Berdasarka

M Ali Nurman • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:29 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. (Istimewa)
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah menyebut adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Penegasan tersebut disampaikan Agung untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait langkah Pemko Pekanbaru dalam menyikapi status HGB STC. Menurutnya, Pemko memang telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun konsultasi tersebut tidak dapat disamakan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Mendagri.

Agung menjelaskan, konsultasi dilakukan Pemko melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki dasar dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Wah! BRI Kasih Kado Ultah NKRI, Cek Promonya Sebelum Keabisan!

“Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah,” kata Agung, Jumat (14/8/2026).

Ia menegaskan, konsultasi dengan Kemendagri bukan satu-satunya langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru. Pemerintah kota juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah lembaga dan pihak terkait lainnya.

Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur penegak hukum. Menurut Agung, koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memastikan setiap keputusan yang nantinya diambil pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Penambangan Emas Ilegal di Desa Terusan Ditindak, Rakit PETI Dimusnahkan

Langkah kehati-hatian itu dinilai penting mengingat persoalan STC berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Terlebih, setelah masa kerja sama berakhir, bangunan yang berada di kawasan tersebut menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

Agung mengatakan, hasil dari berbagai konsultasi dan koordinasi yang dilakukan menjadi salah satu bahan pertimbangan Pemko dalam menentukan langkah terhadap HGB di kawasan STC.

“Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.

Baca Juga: SMAN Plus Riau Tembus Final HSBL 2026 Seri Bangkinang Usai Taklukkan SMAN 1 Tandun

Agung menekankan, Pemko Pekanbaru tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru dalam persoalan tersebut. Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan yang menyangkut aset milik daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, ia memastikan Pemko Pekanbaru tetap membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan. Termasuk dari DPRD Kota Pekanbaru, para pedagang STC maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan keberadaan kawasan perdagangan tersebut.

Namun, Agung mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan aset yang merupakan milik masyarakat Kota Pekanbaru. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dua Titik Karhutla di Kecamatan Tambang Berhasil Dipadamkan, BPBD Kampar Terus Lakukan Pemantauan

“Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, kepentingan untuk menjaga aset daerah dan kepentingan para pedagang bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Pemko Pekanbaru akan berupaya mencari skema pemanfaatan aset yang tetap sesuai aturan, namun di sisi lain mampu memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan STC.

Saat ini, Pemko Pekanbaru masih mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang paling sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kota juga terus melakukan pembahasan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga: Tim Basket Putri SMAN 1 Kampar Melaju ke Final Riau Poa HSBL 2026 Seri Bangkinang Usai Taklukkan SMA

Agung berharap polemik mengenai STC tidak berkembang menjadi persoalan yang berkepanjangan hanya karena adanya perbedaan pemahaman mengenai hasil konsultasi Pemko dengan pemerintah pusat maupun lembaga lainnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut secara objektif dan mengedepankan komunikasi dalam mencari penyelesaian. “Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC,” tutupnya.

Editor : M. Erizal
HGB STC HGB Ruko STC Wako pekanbaru agung nugroho stc