Cipayung Plus Pekanbaru Kawal Pemko Tuntaskan Persoalan HGB STC

Joko Susilo • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:22 WIB
Cipayung Plus Pekanbaru turun hadir dalam upacara HUT RI di lapangan perkantoran Tenayan Raya, Senin (17/8/2026). (M Ali Nurman/Riaupos.co)
Cipayung Plus Pekanbaru. (M Ali Nurman/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC) mendapat perhatian dari Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru. 

Lima organisasi mahasiswa, yakni HMI, PMII, IMM, PMKRI dan KAMMI, menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menyelesaikan persoalan sekaligus mengamankan aset daerah tersebut.

Cipayung Plus menilai pemerintah daerah perlu mendapat ruang untuk menyelesaikan persoalan STC melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku. Mereka juga mengingatkan agar persoalan aset daerah tidak berkembang menjadi perdebatan yang justru mengaburkan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Jalan Rusak Ditambal Pakai Kayu, Warga Minta Segera Diperbaiki

Salah satu hal yang menjadi perhatian Cipayung Plus adalah status 133 unit bangunan Kantor dan Toko (Kanto) dengan luas tanah 10.065 meter persegi. Bangunan tersebut telah diserahkan PT MPP kepada Pemerintah Kota Pekanbaru pada 9 Februari 2026 dan tercatat sebagai aset pemda.

Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Raihan Darma Putra menegaskan bahwa keberadaan bukti sah pencatatan 133 unit Kanto seluas 10.065 m² sebagai aset daerah pada 9 Februari 2026 menutup ruang spekulasi. Menurut Raihan, Pemko Pekanbaru harus tetap konsisten memegang teguh hukum demi mengamakan aset dan pendapatan daerah.

Raihan juga menegaskan bahwa Wali Kota Pekanbaru untuk tetap tegas, transparan, dan konsisten dalam menjalankan kewenangannya. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau kepentingan tertentu.

Baca Juga: Operasi Pekat, Miras Diamankan

Dukungan serupa disampaikan Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad. Ia melihat penyelesaian HGB STC harus dikembalikan pada kepentingan masyarakat dan tidak ditarik ke dalam kepentingan kelompok maupun politik.

“Kami mendukung Pemko Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan HGB STC secara tegas dan transparan. Ketika aset tersebut sudah menjadi bagian dari kekayaan daerah, maka tugas pemerintah adalah memastikan aset itu aman, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Arsyad.

PMII juga meminta seluruh pihak menghormati proses administrasi dan hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta dan dokumen dibuka secara terang.

Baca Juga: Mengabdi 30 Tahun, Sekdaprov Riau Terima Penghargaan 

Sementara itu, Ketua Umum IMM Kota Pekanbaru, Rahmatul Aufa, menilai kepastian hukum harus menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan HGB STC. 

Ia juga melihat langkah Pemko Pekanbaru melakukan konsultasi dengan pihak terkait sebagai bagian dari proses memastikan pengelolaan aset tidak keluar dari aturan.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pekanbaru St. Albertus Magnus turut menyatakan dukungan. Organisasi tersebut menilai persoalan aset daerah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi, bukan menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik.

Baca Juga: HUT Ke-81 RI, Momentum Inhil Perkuat Gotong Royong Bangun Daerah

PMKRI Cabang Pekanbaru pada prinsipnya mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan mengamankan aset daerah, sepanjang dilakukan secara konstitusional, transparan, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru, Muhammad Arifuttajjalli, menyampaikan bahwa langkah Pemko Pekanbaru dalam menuntaskan polemik HGB STC perlu mendapat dukungan penuh dari semua pihak. 

“Menurut kami, pemerintah tidak perlu ragu dalam mengambil sikap ketika yang sedang dijaga adalah kepentingan dan aset daerah. Justru langkah pemko hari ini harus dikawal agar tetap berjalan konsisten sampai persoalan ini benar-benar selesai. Kami mendukung Pemko untuk tetap tegas, tidak mudah terpengaruh oleh tekanan, dan memastikan setiap keputusan yang diambil pada akhirnya bermuara pada kepentingan masyarakat Pekanbaru,” ujarnya.

Baca Juga: Wako Agung Ajak Bangun Pekanbaru sebagai Rumah Besar Bersama

Di akhir pernyataannya, Cipayung Plus Kota Pekanbaru menegaskan dukungan kepada Wali Kota Pekanbaru untuk menjalankan aturan berdasarkan kepentingan masyarakat dan supremasi hukum.

Jika memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan HGB, maka harus ditindak sesuai hukum. Jika terdapat hak masyarakat yang dirugikan, maka harus dipulihkan. Dan jika terdapat persoalan administrasi, maka harus dibuka secara transparan kepada publik. (rls)

Editor : M. Erizal
stc pekanbaru cipayung plus pekanbaru HGB STC