Pemko Telusuri Perizinan Kabel FO

Joko Susilo • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:58 WIB
SEMRAWUT: Kondisi kabel fiber optik (FO) yang dipasang semrawut di Jalan Durian  simpang Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi. Foto diambil Rabu (22/7/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
SEMRAWUT: Kondisi kabel fiber optik (FO) yang dipasang semrawut di Jalan Durian simpang Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi. Foto diambil Rabu (22/7/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik (FO) yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Penertiban diawali dengan melihat perizinan provider.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, persoalan utama dalam penataan jaringan kabel fiber optik saat ini berkaitan dengan perizinan. Menurut pria yang akrab disapa Ami tersebut, Pemko Pekanbaru telah membahas mekanisme pengurusan izin sekaligus menyiapkan regulasi sebagai dasar penataan jaringan kabel FO.

”Hasil rapat, permasalahannya terletak pada perizinan. Kami sudah cek tata cara perizinannya dan nanti akan disiapkan regulasinya. Drafnya sudah ada, tinggal penyempurnaan,” kata Ami, Senin (17/8). 

Baca Juga: Rumah Dua Lantai Ludes Terbakar

Ia menjelaskan, setelah regulasi ditetapkan, provider dapat mengajukan izin pemasangan jaringan fiber optik. Sementara kabel yang terpasang tanpa izin akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Yang sudah mengajukan izin nanti akan terlindungi dengan aturan. Sementara yang tidak berizin akan kami lakukan penertiban. Tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Ami menyebutkan, hingga saat ini belum ada perusahaan provider yang mengantongi izin berdasarkan mekanisme baru tersebut. Pemko Pekanbaru terlebih dahulu akan menyempurnakan tata cara pengurusan izin agar provider memiliki kejelasan dalam mengajukan perizinan. 

Baca Juga: Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Sukses, Plt Gubri Apresiasi Petugas

Selain persoalan izin, Pemko Pekanbaru juga mendorong penataan jaringan kabel secara lebih permanen. Kabel yang selama ini berada di atas tiang secara bertahap diarahkan untuk dipindahkan ke dalam tanah melalui pola ducting.

Namun, sebelum penataan jaringan bawah tanah dilakukan secara menyeluruh, Pemko Pekanbaru akan memprioritaskan kabel-kabel yang menjuntai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kabel yang menjuntai hingga mengganggu pengendara diminta segera dirapikan dan diikat. Dalam istilah teknis, tindakan tersebut disebut crimping. 

Baca Juga: DPRD Pekanbaru Minta Data Desil Harus Akurat

”Karena pernah ada kabel yang menjuntai sampai terkena leher orang atau tersangkut pengendara motor. Makanya kami minta kabel itu diikat. Istilah teknisnya di-crimping,” tegas Ami.

Menurutnya, penataan kabel juga berkaitan dengan estetika wajah Kota Pekanbaru. Pemko menemukan sejumlah titik yang dipenuhi tiang milik berbagai provider sehingga kondisi terlihat semrawut.

Bahkan, dalam satu titik ditemukan lima hingga 12 tiang. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal karena seharusnya infrastruktur jaringan dapat ditata secara lebih rapi dan terintegrasi. 

Baca Juga: Cipayung Plus Pekanbaru Kawal Pemko Tuntaskan Persoalan HGB STC

”Seharusnya, satu titik, satu provider. Temuan di lapangan, ada yang lima hingga dua belas tiang dalam satu titik. Kami tidak mau seperti itu,” sebutnya.

Sebagai langkah awal, Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban di beberapa ruas jalan. Penataan dan perapian kabel fiber optik di ruas jalan tersebut ditargetkan mulai dilakukan dalam waktu dekat.

”Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa mulai kami lakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan,” pungkasnya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Editor : Arif Oktafian
kabel fo pemko pekanbaru pekanbaru Kabel Fiber Optik