PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan dan minum di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Pekanbaru terus bergulir.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko, Selasa (18/8) mengatakan, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN). Sembari menunggu, saat penyidik juga sedang melengkapi penyidikan.
”Untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara yang dimaksud pada prinsipnya telah rampung. Saat ini juga penyidik menunggu penghitungan kerugian negara,” ujar Mey Ziko.
Baca Juga: CKG Baru Capai 218.717 Jiwa Wawako: Deteksi Dini Penyakit
Dalam kasus ini, lanjut Mei Ziko penyidik Pidsus telah memeriksa lebih dari seratus saksi. Mayoritas saksi berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setwan Kota Pekanbaru.
Ziko menyebut penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun, masih terdapat sejumlah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi penyidikan.
Sementara terkait posisi kasus saat ini Ziko mengatakan, usai hasil penghitungan kerugian negara diperoleh, penyidik segera akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Ini merupakan tahap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Cipayung Plus Pekanbaru Kawal Pemko Tuntaskan Persoalan HGB STC
Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas serta kegiatan makan dan minum di Setwan Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah melakukan penggeledahan di Kantor Setwan Kota Pekanbaru. Pada penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor yang berada di area kantor.
Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Batam hingga beberapa lembaga negara seperti Kemendagri dan BPK RI.
Baca Juga: Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Pekanbaru Tuntaskan Misi Pengibaran Merah Putih
Penggeledahan itu juga sempat diwarnai dugaan perintangan penyidikan. Mantan tenaga harian lepas (THL) Jhonny Andrean. Ia kemudian diproses hukum dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Jhonny kemudian diputus bersalah di Pengadilan Tipikor, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun hingga kini belum ada tersangka dalam perkara penyelewengan anggaran di Setwan Kota Pekanbaru.(end)
Editor : Arif Oktafian