Wako Agung Tegaskan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah Siswa karena Tunggakan Biaya di Pekanbaru 

M Ali Nurman • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:33 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho. (Istimewa)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang kesulitan memperoleh ijazah hanya karena persoalan biaya pendidikan yang belum diselesaikan.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, Rabu (19/8/2026) meminta masyarakat yang masih menghadapi persoalan penahanan ijazah anak untuk segera melaporkannya. Pemko Pekanbaru membuka ruang pengaduan melalui kantor kecamatan sebagai upaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Agung mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi seluruh siswa tanpa membedakan jenis lembaga pendidikannya. Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah negeri, sekolah swasta maupun pesantren tetap dapat melaporkan apabila ijazahnya masih tertahan karena adanya tunggakan atau biaya pendidikan yang belum dilunasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Riau Minta Pertamina Cari Solusi Konkret Antrean Solar di SPBU

“Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apapun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silahkan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan,” ujar Agung.

Menurut Agung, persoalan biaya tidak semestinya menghalangi seorang siswa mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikannya. Terlebih, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Karena itu, Pemko Pekanbaru ingin memastikan persoalan administrasi maupun kemampuan ekonomi keluarga tidak berujung pada terhambatnya hak anak untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Investasi Hilirisasi Menguat, GIFA dan METEC Indonesia 2026 Siapkan Teknologi untuk Industri Logam

Agung juga menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah akibat tunggakan biaya tidak boleh terus terjadi di Kota Pekanbaru. Pemerintah kota akan memastikan kasus serupa tidak kembali dialami para siswa.
“Ke depan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan,” tegasnya.

Ia menyebut, penyelesaian persoalan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjalankan program Zero Putus Sekolah. Program ini tidak hanya diarahkan untuk mencegah anak berhenti sekolah, tetapi juga memastikan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat keberlanjutan pendidikan dapat ditangani.

Menurut Agung, persoalan ekonomi keluarga maupun kendala administrasi seharusnya tidak menjadi alasan seorang anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah daerah, kata dia, harus hadir ketika masyarakat menghadapi kondisi tersebut.

Baca Juga: Peluang Merebut Juara Masih Terbuka, Lima Jalur Inhu Melaju ke Putaran Kedua

Melalui mekanisme pelaporan di tingkat kecamatan, Wako Agung berharap persoalan ijazah yang masih tertahan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. Dengan demikian, siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya tetap dapat menggunakan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ataupun memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru memperkuat pelaksanaan program Zero Putus Sekolah. Pemerintah ingin memastikan tidak ada anak di Kota Pekanbaru yang terhenti atau kesulitan melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan biaya. “Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah,” pungkas Agung.

Editor : M. Erizal
wako pekanbaru pemko pekanbaru agung nugroho