PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM melibatkan Tim Penggerak PKK sebagai ujung tombak layanan pembayaran pajak daerah. Melalui kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan BNI, kader PKK kini dapat melayani pembayaran pajak menggunakan mesin EDC BNI Agen46 langsung di lingkungan warga.
Skema tersebut menjadi inovasi perdana di Indonesia. Selain mendekatkan layanan perpajakan, program ini juga membuka peran baru bagi kader PKK sebagai mitra resmi pemerintah dalam mengedukasi sekaligus membantu wajib pajak.
"Ini kita gagas dalam upaya menghadirkan pelayanan pajak yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memberdayakan kader PKK sebagai mitra pelayanan di tengah masyarakat," kata Agung, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Karhutla Hari Keenam, Petugas Gabungan Berusaha Padamkan Api di Lahan Gambut Rimbo Panjang
Pada tahap awal, layanan diterapkan di Kecamatan Marpoyan Damai yang meliputi Kelurahan Maharatu, Wonorejo, Tangkerang Barat, Tangkerang Tengah, Perhentian Marpoyan, dan Sidomulyo Timur.
Agung menilai jaringan kader PKK yang tersebar di 15 kecamatan merupakan kekuatan untuk memperluas jangkauan pelayanan. Kehadiran mereka di tengah masyarakat diharapkan mempermudah warga membayar pajak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pelayanan yang lebih mudah dijangkau," paparnya.
Baca Juga: PSPS Makin Mantap Hadapi Liga 2 Musim 2026-2027
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menyebut kolaborasi ini sebagai bentuk inovasi pelayanan yang menggabungkan kemudahan transaksi dengan edukasi perpajakan.
Kader PKK akan melayani pembayaran secara door to door untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga dapat bertransaksi langsung melalui mesin EDC yang telah dibekalkan kepada kader.
Bagi masyarakat yang belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kader dapat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) guna memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) beserta informasi besaran tagihan.
Baca Juga: Memikul Beban Juara Bertahan
"Ini adalah inovasi pelayanan yang harus kita jalankan dengan baik. Kader PKK menjadi mitra resmi Bapenda untuk memberikan kemudahan sekaligus edukasi kepada masyarakat," ujar Denny.
Mesin EDC yang digunakan juga tidak terbatas untuk pembayaran pajak. Perangkat tersebut dapat dimanfaatkan untuk transfer, pembukaan rekening, pembelian pulsa, token listrik, pembayaran PDAM, serta berbagai layanan transaksi lainnya.
"Setiap pembayaran akan disertai bukti transaksi. Kader PKK yang menjalankan layanan juga memperoleh jasa transaksi sebagai tambahan penghasilan," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab dan Kantor Pertanahan MoU, Percepat Layanan Pertanahan dan Kepastian Data Tanah
Kepala Cabang BNI Pekanbaru Dodi Kurniawan, didampingi perwakilan Kantor Wilayah BNI Maya, mengapresiasi terobosan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan mesin EDC melalui kader PKK memiliki potensi menjadi model pelayanan yang dapat diterapkan di daerah lain.
BNI bersama Bapenda akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kader agar pelayanan berjalan profesional, tertib, dan sesuai ketentuan. Masukan dari pelaksanaan di lapangan juga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan program.
Program ini ditargetkan berlangsung hingga akhir 2026 sebelum dievaluasi sebagai dasar pengembangan pada tahun berikutnya. Pemerintah Kota Pekanbaru berharap sinergi antara Bapenda, PKK, dan BNI mampu menghadirkan layanan pajak yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.
Editor : Rinaldi