PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan konsep pelayanan satu pintu di tingkat kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi, perizinan, maupun nonperizinan tanpa harus datang ke pusat kota.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, selama ini layanan terpadu masih berpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
Ke depan, konsep MPP akan diperluas hingga ke kantor-kantor kecamatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan lebih dekat dari tempat tinggalnya.
Baca Juga: Memikul Beban Juara Bertahan
"Bagaimana MPP yang saat ini berada di Sudirman, tapi juga berada di kecamatan-kecamatan. Sehingga misalnya mengurus PBG, izin usaha bisa di kecamatan saja," ujar Agung, Jumat (21/8/2026).
Agung menyebutkan, layanan satu pintu tersebut direncanakan hadir di seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap.
Sebagai tahap awal, layanan akan dibuka di empat kecamatan, yakni Rumbai, Binawidya, Bukit Raya dan Kulim. Selanjutnya, layanan akan diperluas ke Kecamatan Tenayan Raya dan kecamatan lainnya.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Empat Ruko dan Satu Rumah di Kuok, Tiga Sepeda Motor Ikut Terbakar
Menurut Agung, keberadaan layanan satu pintu di kecamatan diharapkan membuat pelayanan publik semakin dekat, cepat dan mudah dijangkau masyarakat.
"Langkah tersebut diharapkan sekaligus membuat pelayanan publik di Kota Pekanbaru semakin mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Zaki Helmy mengatakan, layanan perizinan dan nonperizinan di kantor kecamatan tersebut untuk sementara disebut sebagai MPP mini.
Baca Juga: 51 Jalur Melaju ke Hari Keempat, Ini Beberapa di Antaranya
"MPP mini ini istilah spontan saja. Nanti kita carikan nama yang pas saat launching," jelasnya.
Zaki mengatakan, layanan tersebut merupakan inovasi Pemko Pekanbaru di bawah komando wali kota untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat wilayah Kota Pekanbaru cukup luas.
"Nanti kita hadirkan pelayanan di kantor kecamatan semacam cabang dari MPP. Secara spontanitas kami menyebutnya MPP mini," ujarnya.
DPM-PTSP nantinya akan mengevaluasi tingkat kebutuhan dan antusias masyarakat terhadap layanan tersebut di empat kecamatan yang menjadi lokasi awal. Jika respons masyarakat tinggi, layanan serupa akan dikembangkan ke kecamatan lainnya.
Baca Juga: Sertijab, AKP Luthfi Indra Praja Jabat Kasat Lantas Polres Inhu
Selain membuka layanan di kantor kecamatan, DPM-PTSP juga akan mengoptimalkan mobil layanan keliling Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjangkau 11 kecamatan lainnya.
"Intinya, perintah Pak Wali Kota, ingin bagaimana pelayanan publik bisa semakin dekat kepada masyarakat," tutup Zaki. (ilo)
Editor : M. Erizal