Penghapusan Denda Pajak Segera Berakhir

Muslim Nurdin • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:23 WIB
BAYAR PAJAK: Masyarakat Kota Pekanbaru memanfaatkan mobil Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengakhiri program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor akhir Agustus. (dokumen)
BAYAR PAJAK: Masyarakat Kota Pekanbaru memanfaatkan mobil Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengakhiri program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor akhir Agustus. (dokumen)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terhitung Rabu (26/8), sisa waktu untuk penghapusan denda panjak hanya tinggal enam hari. Pemerintah Provinsi Riau mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu tersebut untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Karena program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini hanya diberlakukan hingga akhir Agustus.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak. 

Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

Baca Juga: PMBC Perawang Turut Ambil Bagian, Kirim 62 Peserta

“Program ini diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus. Atau akan segera berakhir, karena itu masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir,” katanya.

Ninno menjelaskan, bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda. 

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Diguyur Hujan Ringan, Kualitas Udara di Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat

Lebih lanjut, Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB. Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

Baca Juga: Wako Agung Ajak Warga Pekanbaru Gelar Salat Istisqa, Satu Lokasi di Tiap Kecamatan

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,”jelasnya.(lim)

 

Editor : Arif Oktafian
pemutihan pajak Riau penghapusan denda pajak pkb riau pajak kendaraan bermotor