PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan delapan bangunan liar yang berdiri di atas daerah milik jalan (DMJ) di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kamis (27/8).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, dari delapan bangunan yang ditertibkan, satu bangunan dibongkar langsung oleh petugas. Sedangkan tujuh bangunan lainnya dibongkar secara mandiri oleh pemilik atau penghuninya.
"Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas DMJ. Sebelumnya, kami sudah memberikan peringatan secara berulang kali kepada pemilik bangunan," kata Desheriyanto.
Baca Juga: Selama Pacu Jalur, Dishub Sumbangkan PAD Rp83,4 Juta dari Pengelolaan Parkir
Menurutnya, langkah pembongkaran dilakukan setelah proses peringatan dan imbauan tidak sepenuhnya ditindaklanjuti. Penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya serta menjaga ketertiban umum.
Desheriyanto menyebutkan, proses penertiban di Jalan Pesisir berlangsung dengan aman dan lancar. Petugas di lapangan juga mendapatkan pendampingan dari pihak kelurahan dan pengurus RW setempat.
"Kegiatan berjalan lancar. Kami juga didampingi pihak kelurahan dan RW setempat sehingga proses penertiban dapat dilakukan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Kualitas Udara Kota Pekanbaru Kategori Sedang hingga Tidak Sehat
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan dan berdiri di atas fasilitas atau ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Penertiban ini diharapkan dapat membuat kawasan Jalan Pesisir kembali tertata dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsi serta peruntukannya.
Editor : Rinaldi