PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Kota Pekanbaru yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum batas akhir pembayaran.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tetap membuka layanan pembayaran PBB-P2 pada Sabtu dan Minggu, 29-30 Agustus 2026. Layanan tersebut dipusatkan di Kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi.
Kebijakan membuka layanan pada akhir pekan ini dilakukan mengingat jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tinggal beberapa hari lagi, yakni 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Riau Dapat Perhatian Khusus Terkait Karhutla
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat yang belum melakukan pembayaran agar tidak menunggu hingga batas akhir.
"Kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus. Apalagi tahun ini sudah diberikan diskon, sehingga nilai pajaknya lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Denny, Jumat (28/8).
Ia mengatakan, adanya potongan atau diskon PBB-P2 tahun ini membuat beban pembayaran masyarakat lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kebijakan tersebut sekaligus layanan pembayaran yang tetap dibuka pada akhir pekan.
Denny berharap layanan tersebut dapat membantu warga yang tidak sempat melakukan pembayaran pada hari kerja.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Jangan ditunda, segera selesaikan pembayaran sebelum batas waktu," katanya.
Baca Juga: Mutiara Merdeka Hotel dan Frans Dekorasi Hadirkan Solusi Pernikahan Impian di Wedding Expo Living Wo
Bapenda juga menggencarkan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui perangkat pemerintahan di tingkat bawah. RT, RW, kelurahan dan kecamatan diminta ikut mengingatkan warga terkait batas waktu pembayaran.
Selain itu, pengurus masjid dan musala serta berbagai elemen masyarakat juga diharapkan turut membantu menyebarluaskan informasi tersebut.
Dengan dibukanya layanan pada akhir pekan, masyarakat masih mempunyai waktu untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada Senin, 31 Agustus 2026. (ilo)
Editor : M. Erizal