PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring kembali diberlakukan selama satu hari, yakni Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3/Disdik/23/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, kebijakan ini diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Jumat, 28 Agustus 2026, menunjukkan kondisi udara berada pada kategori berbahaya.
Baca Juga: Akhir Pekan, Bapenda Pekanbaru Tetap Buka Layanan PBB
Pemantauan tersebut berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB. "Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring kembali dilaksanakan selama satu hari, Sabtu 29 Agustus 2026," ujar Abdul Jamal.
Abdul Jamal menegaskan pelaksanaan pembelajaran daring dilakukan secara sederhana dan efektif dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik serta perkembangan kualitas udara.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat se-Kota Pekanbaru. Orang tua atau wali peserta didik juga diminta memperhatikan keselamatan anak selama kondisi kabut asap berlangsung.
Baca Juga: Tim Pengabdian Unilak Gelar Pelatihan Digital Branding dan Smart Costing di SMKN 1 Kandis
Dalam surat edaran tersebut, orang tua diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap.
Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker.
Sementara itu, sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru juga diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Riau Dapat Perhatian Khusus Terkait Karhutla
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)," sebutnya.
Dinas Pendidikan Pekanbaru mengingatkan bahwa penyesuaian pembelajaran tersebut merupakan langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan kabut asap. Surat edaran tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 28 Agustus 2026. (ilo)
Editor : M. Erizal