PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan menyesuaikan kegiatan pembelajaran seiring membaiknya kualitas udara akibat kabut asap di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/25/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, proses belajar mengajar kembali dilaksanakan secara tatap muka penuh di sekolah dengan mengikuti jam pembelajaran normal.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, melalui surat edaran tersebut menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara dari BMKG. Pada Ahad (30/8/2026) pukul 09.00 WIB, kualitas udara Kota Pekanbaru terpantau berada pada kategori “Sedang”.
Baca Juga: Indomaret Turunkan i-Mobile di Riau Pos Gowes Merdeka
Meski pembelajaran kembali normal, sekolah diminta tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik.
"Aktivitas fisik di luar ruangan seperti upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara dibatasi dan dipindahkan ke dalam ruangan," ujarnya.
Khusus bagi siswa yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan ISPA, sekolah diminta memberikan perhatian khusus. Jika kondisi kesehatan siswa terganggu, siswa diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Baca Juga: Roger Federer Menangis saat Upacara Pelantikan di Hall of Fame
Selain itu, satuan pendidikan juga diminta melaksanakan asesmen diagnostik serta program pemulihan pembelajaran bagi siswa yang mengalami ketertinggalan akibat penyesuaian kegiatan belajar sebelumnya.
Dinas Pendidikan juga mengimbau sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan tetap mempertimbangkan kualitas udara serta kesehatan peserta didik.
Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila kualitas udara kembali memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan.
Baca Juga: Tanpa Julian Alvarez, Atletico Madrid Raih Kemenangan Penting atas Sevilla, Puncaki Klasemen LaLiga
Langkah tersebut antara lain menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Surat edaran tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 30 Agustus 2026. (ilo)
Editor : M. Erizal