Menunggu Ketegasan Pemko

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 10:53 WIB
zainal arifin. (JPG)
zainal arifin. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), pekan lalu. Langkah tersebut menjadi peringatan serius agar pihak pengelola segera menuntaskan kewajibannya menyelesaikan revitalisasi pasar tersebut.

Sepekan pasca-dikeluarkan­nya SP3 tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin menyebutkan ia dan wakil rakyat lainnya menantikan ketegasan pemko selanjutnya. Pasalnya, bila pasca-SP3 pengelola tidak juga menyelesaikan kewajibannya, maka langkah tegas harus diambil demi penyelesaian revitalisasi Pasar Bawah secepatnya.

Kendati demikian, Zainal meminta Pemko Pekanbaru tetap berpegang pada aturan dan dasar hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan. 

Baca Juga: HUT Ke-28, RS Awal Bros Group Bangun Ekosistem Kesehatan  

”Kita tetap mengacu kepada aturan yang ada. Apakah memang SP3 itu sudah punya dasar hukum yang kuat. Kalau memang sudah ada, tentu diambil langkah-langkah baru,” kata Zainal.

Hanya saja, bila SP3 tetap diabaikan, sebut Zainal, maka kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan pengelola berpotensi diputus. Sebaliknya Pemko Pekanbaru menurutnya harus pula memberikan batas waktu yang jelas dan terukur.

”Kalau memang masih ada kesempatan kepada pihak PT AAS, kita kasih mau berapa lama lagi. Kalau tidak, ya cari langkah baru, apakah tender ulang atau seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Senang Nikmati CFD tanpa Kabut Asap

Zainal menilai, persoalan yang paling terlihat saat ini adalah kondisi fisik bangunan Pasar Bawah yang belum sepenuhnya selesai. Padahal, revitalisasi pasar tersebut diharapkan dapat segera memberikan kepastian bagi para pedagang.

Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan revitalisasi Pasar Bawah itu tidak terus dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah, menurutnya, perlu segera mengetahui akar persoalan yang menyebabkan revitalisasi belum juga tuntas. Bila tidak, maka langkah tegaslah yang perlu diambil.

Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Ahad (23/8) lalu mengatakan, langkah tegas dengan pemberian SP3 ini diambil Pemko Pekanbaru setelah pembangunan revitalisasi Pasar Bawah hingga kini belum juga tuntas.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Lima Pelaku Ditahan dan Empat DPO

Apalagi, berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati, pekerjaan revitalisasi tersebut seharusnya sudah rampung pada 2025 lalu, namun hingga kini progresnya tidak berjalan sesuai rencana.

Selain itu, seluruh langkah yang diambil pemerintah daerah dilakukan berdasarkan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. ”Berdasarkan regulasi, Permendagri nomor 19 tahun 2016. Jadi langkah tegas ini memang harus kami ambil. Karena seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya,” 

Dikatakannya lagi, dalam kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT AAS, terdapat keterlambatan pengoperasian Pasar Bawah karena pekerjaan revitalisasi yang tak kunjung dituntaskan.

Baca Juga: Minta Pemprov Gesa Realisasi Belanja Untuk Perputaran Ekonomi Riau

Langkah tegas berupa pemberian SP3 ini diungkapkan Zulfahmi lagi, juga meru­pakan langkah pencegahan terjadinya kerugian daerah. Sebab, jika keterlambatan pembangunan terus berlangsung akan berdampak terhadap berbagai pihak, termasuk para pedagang yang telah menunggu kepastian pengoperasian kembali pasar tersebut.

Selain itu, PT AAS yang merupakan mitra Pemko Pekanbaru sehingga pemerintah tetap memiliki komitmen untuk membantu mempercepat penyelesaian pembangunan. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal yang melanggar perjanjian kerja sama, Pemko Pekanbaru harus memberikan sanksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.

Setelah SP3 ini diberikan, Pemko Pekanbaru akan melihat kembali perkembangan pembangunan Pasar Bawah. Jika tidak terdapat kemajuan yang berarti, maka pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya berupa pemutusan kontrak kerja sama dan pengelolaan Pasar Bawah akan kembali diambil alih oleh Pemko Pekanbaru.

Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026

”Jelas ini sama-sama berat bagi kami juga. Karena ini peringatan terakhir yang bisa diberikan agar proses revitalisasi pasar bawah bisa segera selesai,” katanya.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Editor : Arif Oktafian
dprd pekanbaru Revitalisasi Pasar Bawah pemko pekanbaru pasar bawah pekanbaru