Polisi Gagalkan Peredaran 207 Pil Ekstasi, Pemuda 19 Tahun Dibekuk saat Transaksi

Dofi Iskandar • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 10:36 WIB
Tersangka berinisial AS (19) saat diamankan polisi bersama barang bukti. (Polresta Pekanbaru)
Tersangka berinisial AS (19) saat diamankan polisi bersama barang bukti. (Polresta Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial AS (19) yang diduga berperan sebagai pengedar, diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika dengan polisi yang menyamar menjadi pembeli, di kawasan Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 207 butir pil ekstasi yang dikemas dalam tiga jenis dan warna berbeda. Tersangka berinisial AS (19) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB, di pinggir Jalan Binawidya Gang Bangau Jaya, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

 Baca Juga: Pj Sekda Lantik 162 Pejabat Fungsional dan Struktural Rohul, Ini Pesan Tegas Bupati Anton

"Berawal dari informasi masyarakat, kami mendapatkan informasi adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Binawidya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar AKP Noki Loviko, Senin (31/8/2026).

Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi melakukan teknik penyamaran atau undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AS di lokasi yang telah ditentukan. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan petugas keamanan, polisi menemukan sebuah plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening yang berisi ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Total terdapat 207 butir pil ekstasi yang diamankan, dengan rincian sebanyak 120 butir pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, dan 72 butir merek Marvel warna hijau-kuning.

 Baca Juga: Karhutla di Kuantan Babu Inhu Belum Terkendali, Sumber Air Semakin Sulit

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek, yaitu Heineken, Minion dan Marvel," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan insial MM. Polisi kini masih memburu MM yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka, dan telah ditetapkan sebagai DPO.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama MM. Saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan dan kami akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

 Baca Juga: Air Bersih Tak Mengalir di Sejumlah Kecamatan Rambah, Ternyata Kabel Pompa Dicuri OTK

Polisi tidak berhenti pada penangkapan AS. Jaringan pemasok yang berada di belakang peredaran ratusan pil ekstasi tersebut masih terus didalami.

Menurutnya, pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polresta Pekanbaru memastikan pengungkapan ini masih akan dikembangkan. Polisi juga terus memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mencari tahu sumber barang tersebut," pungkasnya.(dof)

 

Editor : Edwar Yaman
narkoba ekstasi polresta pekanbaru tim opsnal satresnarkoba binawidya