1.226 Pil Ekstasi Disimpan dalam Tas di Lemari Rumah, Polresta Pekanbaru Tangkap Pemasok 

Dofi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 14:55 WIB
Pelaku perempuan berinisial PA( 27) saat diamankan beserta barang bukti pil ekstasi dengan berbagai logo. (Satresnarkoba Polresta Pekanbaru)
Pelaku perempuan berinisial PA( 27) saat diamankan beserta barang bukti pil ekstasi dengan berbagai logo. (Satresnarkoba Polresta Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial PA (27) dan menyita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi dengan berbagai logo.

Ribuan pil yang diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna biru yang disimpan di lemari pakaian rumah tersangka di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kuansing Berjalan Normal, Kualitas Udara Tingkat Sedang

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan selanjutnya dilaporkan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko.

Selanjutnya, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana bergerak menuju hotel yang menjadi lokasi dugaan transaksi.

Baca Juga: Nalladia Ayu Mundur dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau, Ini Penggantinya

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap PA dengan disaksikan supervisor hotel. Namun, dari pemeriksaan kamar hotel tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Meski demikian, petugas tidak berhenti melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan terhadap PA, polisi memperoleh informasi bahwa perempuan tersebut masih menyimpan barang yang diduga narkotika di rumahnya.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah PA di Jalan Melur Indah Ujung. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Baca Juga: Tottenham Rekrut Mykhailo Mudryk dan Tosin Adarabioyo dalam Kesepakatan Ganda dari Chelsea

Di rumah tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna biru yang disimpan di dalam lemari pakaian. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 1.226 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 896 butir merupakan pil ekstasi berlogo Heineken warna kuning. Sedangkan 330 butir lainnya merupakan pil ekstasi berlogo Superman warna pink.

Selain ribuan pil tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital warna silver, satu unit telepon seluler warna biru, satu tas warna biru, serta puluhan plastik klip bening.

Baca Juga: Coco Gauff Memulai Upaya Raih Gelar Kedua US Open usai Menang Straight Set Kontra Zeynep Sonmez

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan.

"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi," ujar AKP Noki, Rabu (2/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Noki, PA diduga memiliki peran sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut dan mengungkap jaringan yang lebih besar.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI: Jangan Jadikan Anak Magang Pengganti Pekerja Tetap

Kepada petugas, PA mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial PM. Pria tersebut kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman," tegas Noki.

Saat ini, PA beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga: Bertemu Plt Bupati Kuansing Muklisin, Rektor Uniks Minta Perbaikan Jalan

Atas perbuatannya, PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap sumber pasokan sekaligus memutus jaringan peredaran pil ekstasi yang diduga beroperasi di wilayah Pekanbaru.

Editor : Rinaldi
tangkap pemasok lemari rumah polresta pekanbaru pil ekstasi