Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Diperpanjang hingga 30 September 2026

Joko Susilo • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 17:44 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. (Dok Riaupos.co)
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. (Dok Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda.

Program penghapusan denda tersebut ditetapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan berlaku untuk mayoritas sektor pajak daerah. Agung mengatakan, perpanjangan program tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Rabu (2/9).

Baca Juga: Kabut Asap Tetap Terlihat, Pemkab Inhu Masih Terapkan Belajar dari Rumah di Kecamatan Batang Cenaku

Ia menjelaskan, penghapusan denda berlaku hampir untuk seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain penghapusan denda, sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga diberikan untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Baca Juga: Kendaraan Mulai Antre di SPBU, Pengelola Sebut Tidak Ada Pengaruh Kenaikan Harga

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026.

Menurutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Denny.

Baca Juga: Tiga Mesin Rusak, Warga Rangsang Pesisir Harus Rela Listrik Padam hingga 8 Jam Setiap Hari 

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, khususnya untuk pembayaran PBB-P2. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia sehingga lebih praktis dan mudah.

Bapenda Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Kesempatan penghapusan denda ini dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus menghindari kembali munculnya beban sanksi administrasi.

Baca Juga: 1.226 Pil Ekstasi Disimpan dalam Tas di Lemari Rumah, Polresta Pekanbaru Tangkap Pemasok 

Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. "Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," terangnya.

Editor : Rinaldi
Diperpanjang 30 september penghapusan denda pajak pemko pekanabru