PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Janjian bertemu melalui aplikasi pesan diduga sesama jenis (gay) berujung petaka bagi seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Bukannya mendapatkan pertemuan yang diharapkan, korban berinisial SH (16) justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, baru-baru ini.
Dalam kejadian tersebut, SH kehilangan satu unit telepon seluler (HP) yang ditaksir bernilai sekitar Rp18 juta. Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan mengamankan enam pria yang diduga terlibat.
Baca Juga: Ada Aktivitas Pekat, Satpol PP-PKP dan Polsek Singingi Patroli ke Sumber Datar dan Sungai Keranji
Keenam pelaku masing-masing berinisial AP (21), MR (18), RV (23), MS (18), RD (24), dan AD (21). Mereka diamankan dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Rumbai.
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Rafles Simon mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban dan pelaku kemudian sepakat untuk bertemu. Pada malam kejadian, pelaku MR menjemput korban di tempat kosnya di Jalan Ronggowarsito.
Baca Juga: Baru Menjabat, Kajari Pekanbaru Siap Perkuat Sinergisitas dan Kemitraan dengan Wako Agung
"Korban sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu," kata Iptu Rafles, Kamis (3/9/2026).
Korban selanjutnya dibawa menuju kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan. Namun, setibanya di lokasi, korban ternyata sudah ditunggu oleh pelaku lainnya.
AP datang menggunakan sepeda motor dengan AD sebagai penumpang. Saat korban bersama MR berada di lokasi, AP dan AD kemudian mendekati dan memepet korban menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Demo di Kantor Agrinas Palma, KNTA Soroti Dugaan Premanisme Mengatasnamakan Masyarakat
Situasi yang semula merupakan pertemuan biasa berubah menjadi aksi kekerasan. MR diduga langsung memiting leher korban. Sementara AD memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh.
Dalam kondisi korban tidak berdaya, AD kemudian mengambil paksa HP milik korban. "Setelah korban terjatuh, pelaku AD mengambil HP milik korban. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," ungkapnya.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp18 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Baca Juga: Hotspot Nihil, Asap Kiriman Masih Ancam Pekanbaru, Kasus ISPA Tembus 500 per Hari
Hampir satu bulan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah pelaku. Pada Ahad (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi bahwa beberapa orang yang diduga terlibat berada di sebuah acara hiburan rakyat berupa orgen tunggal di Jalan Utama, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Dupal Samuel kemudian bergerak menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan AP, MR, dan AD tanpa perlawanan. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Operasi Pasar Digelar di Pujasera Bagansiapiapi
Dari pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, polisi mendapatkan informasi baru. Para pelaku mengaku bahwa aksi dengan modus serupa diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. "Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda," ungkapnya.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut. Hasilnya, tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat berhasil diamankan. Mereka yakni RV, MS, dan RD.
Dengan demikian, total enam orang telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. "Dari pengembangan pemeriksaan terhadap para pelaku, kami kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi serupa," kata Iptu Rafles.
Baca Juga: OMI 2026 Dibuka, Kemenag Pekanbaru Targetkan Lahir Talenta Madrasah Berprestasi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP warna biru milik korban. Saat ini, keenam pria tersebut masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rumbai. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian yang diakui para pelaku serta mengungkap peran masing-masing dalam setiap aksi. "Untuk peran masing-masing pelaku dan lokasi kejadian lainnya masih kami dalami. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya," pungkasnya.
Editor : Rinaldi