PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus memperkokoh sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mengawal implementasi regulasi perpajakan terkini. Salah satunya dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, belum lama ini.
Bertempat di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau, kegiatan ini diinisiasi secara mandiri dan kolaboratif oleh tiga asosiasi profesi konsultan pajak utama. Yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Kegiatan ini dihadiri oleh hampir 140 peserta yang mencerminkan keterwakilan utuh seluruh pemangku kepentingan perpajakan. Selain konsultan pajak, sosialisasi turut melibatkan perwakilan akademisi dan Tax Center kampus (Unri, UIN, Unilak, Umri), asosiasi profesi akuntansi (IAI, IAPI), praktisi hukum dan kenotariatan (advokat, notaris), pimpinan korporasi swasta, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti Walubi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketiga asosiasi profesi konsultan pajak atas komitmen dan inisiatif proaktif menggelar sosialisasi ini. “PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan wujud nyata reformasi perpajakan Kementerian Keuangan dalam menyempurnakan tata kelola, mempertegas kepastian hukum, serta menyelaraskan regulasi perpajakan dengan dinamika ekosistem dunia usaha modern berdasarkan prinsip keadilan dan simplifikasi administrasi,” katanya.(azr)
Editor : Arif Oktafian