Diduga Aniaya Perempuan di RTH Tunjuk Ajar, Seorang Pria Diamankan Polisi

Dofi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:05 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah. (Dok Riaupos.co)
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah. (Dok Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan berinisial RJZ. 

Peristiwa tersebut terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

 Baca Juga: Tiga Rakit PETI di Areal Perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara Dimusnahkan

"Korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian pipi, jari dan pinggang akibat kejadian tersebut," ujar AKP Anggi, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan penganiayaan terjadi di kawasan RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda Nomor 106. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, polisi mendapat informasi bahwa RS berada di kawasan Perumahan Rantau Residence Pekanbaru.

Baca Juga: Inovasi Pangan Biji Getah Asal Bengkalis Melaju ke Puncak DPD RI Award 2026

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RS pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Anggi. Selanjutnya, RS dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, RS diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami motif dan rangkaian kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Editor : Rinaldi
rth tunjuk ajar pelaku penganiayaan polresta pekanbaru