Layanan Pertanahan Maksimal 10 Hari

Prapti Dwi Lestari • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 09:47 WIB
FOTO BERSAMA: Peserta berfoto bersama di acara sosialisasi Integrasi Alur Layanan 3-2-5 yang ditaja IPPAT, Bapenda, dan BPN Pekanbaru di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026). (prapti dwi lestari/riau pos)
FOTO BERSAMA: Peserta berfoto bersama di acara sosialisasi Integrasi Alur Layanan 3-2-5 yang ditaja IPPAT, Bapenda, dan BPN Pekanbaru di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026). (prapti dwi lestari/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna mempercepat pelayanan pertanahan dan optimalisasi pendapatan daerah melalui integrasi sistem host-to-host perpajakan (khususnya BPHTB dan PBB) dengan pendaftaran tanah.

Menjadi dasar utama, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pekanbaru dan Riau menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru serta mitra mengadakan acara Sosia­lisasi Integrasi Alur Layanan 3-2-5 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9).

Fokus utama pembahasan dalam seminar ini berpusat pada percepatan layanan peralihan hak atas tanah melalui skema integrasi 3-2-5. Skema ini dirancang untuk memangkas birokrasi, mengikis kesenjangan persepsi durasi pengurusan, dan memangkas total waktu penyelesaian menjadi maksimal 10 hari kerja.

Baca Juga: Api Masih Membara di Empat Daerah, Andalkan Formula X-Fire Padamkan Karhutla di Lahan Gabut

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru Muji Buroh­man SH MSi menyoroti tanta­ngan nyata terkait perbedaan persepsi durasi layanan selama ini. Dari sudut pandang masya­rakat, pengurusan sering dianggap berbelit-belit dan memakan waktu rata-rata hingga 44 hari karena dihitung sejak penandatanganan di hadapan PPAT.

Sebaliknya, perhitungan standar BPN baru dimulai secara sistem saat berkas resmi terdaftar di loket elek­tronik, dengan standar di bawah lima hari. Perbedaan persepsi inilah yang kerap menurunkan indeks ke­puasan masyarakat. ”Melalui rekayasa ulang proses bisnis 10 hari ini, kita menyatukan seluruh rangkaian proses dalam satu lini pelayanan yang pasti,” katanya.

Ketua Pengda IPPAT Kota Pekanbaru Ivo Fidriyani SH mengatakan, sosialisasi ini sangat penting karena dapat mempertemukan dan memudahkan empat elemen utama dalam pembuatan akta tanah. Yaitu masyarakat yang merupakan penjual dan pembeli, PPAT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Akhir September, Kabel FO Diturunkan ke Dalam Tanah Diawali di Jalan Ronggowarsito

Ivo juga menjelaskan, dalam alur baru ini, proses di Bapenda ditargetkan rampung selama 3 hari untuk validasi BPHTB berbasis sistem online. Selanjutnya, PPAT dialokasikan waktu 2 hari untuk pembuatan serta pelaporan akta, sebelum diserahkan ke Kantor Pertanahan (BPN) yang memproses balik nama sertifikat elektronik selama 5 hari. (ayi)

Editor : Arif Oktafian
layanan pertanahan alur 3-2-5 bpn pekanbaru pekanbaru