Wako Agung Nugroho Rancang Perda Lingkungan, Setiap Warga Diwajibkan Tanam 25 Pohon

M Ali Nurman • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 14:31 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Ketua TP PKK Pekanbaru Sulastri Agung memberikan bantuan dsn sertifikat pada peserta sosialisasi Produk Hukum se Kecamatan Pekanbaru, Selasa (16/9/2026) di Kediaman Dinas Walikota Pekanbaru. (M ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Ketua TP PKK Pekanbaru Sulastri Agung memberikan bantuan dsn sertifikat pada peserta sosialisasi Produk Hukum se Kecamatan Pekanbaru, Selasa (16/9/2026) di Kediaman Dinas Walikota Pekanbaru. (M ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup. Salah satu gagasan yang disiapkan dalam regulasi tersebut adalah kewajiban setiap warga menanam 25 pohon sepanjang masa pendidikan hingga menyelesaikan sekolah menengah atas (SMA).

Gagasan tersebut disampaikan Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM saat membuka Sosialisasi Produk Hukum se-Kecamatan Pekanbaru, Selasa (15/9/2026), di Kediaman Dinas Wali Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.

Agung mengatakan, rancangan Perda lingkungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam sejak dini. Menurutnya, persoalan lingkungan, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap, tidak dapat diselesaikan hanya melalui penanganan ketika bencana terjadi.

 Baca Juga: Lamine Yamal: Mbappé dan Saya adalah yang Terbaik, tapi Ballon d'Or Harusnya Menjadi Milik Saya

Kesadaran menjaga lingkungan harus dibangun dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat secara luas.

"Saat ini kami bersama-sama DPRD sedang menggodok bagaimana adanya Peraturan Daerah, yaitu satu jiwa, satu masyarakat, atau satu manusia ini diwajibkan ke depan harus menanam 25 pohon," ujar Agung.

Ia menjelaskan, kewajiban menanam pohon tersebut dirancang sebagai bagian dari pembentukan karakter dan tanggung jawab generasi muda terhadap lingkungan. Setiap warga nantinya diharapkan memiliki kontribusi nyata dalam menanam dan merawat pohon.

 

Lima Pohon di Setiap Jenjang Pendidikan

Dalam konsep yang sedang disiapkan tersebut, kewajiban menanam 25 pohon dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. Lima pohon ditanam ketika anak-anak masih berada di jenjang TK atau PAUD. Kemudian, lima pohon berikutnya selama menempuh pendidikan sekolah dasar (SD).

Selanjutnya, lima pohon ditanam ketika siswa berada di jenjang sekolah menengah pertama (SMP), lima pohon saat menempuh pendidikan sekolah menengah atas (SMA), dan lima pohon terakhir setelah anak-anak menyelesaikan pendidikan SMA.

Dengan demikian, setiap individu ditargetkan memiliki kontribusi menanam 25 pohon sepanjang proses tumbuh dan pendidikannya.

"5 pohon ketika anak-anak masih berusia TK atau PAUD, 5 pohon selama mereka SD, 5 pohon ketika mereka selama di SMP, 5 pohon lagi ketika dia di SMA, dan 5 pohon lagi ketika anak-anak kita tamat dari SMA," jelasnya.

 Baca Juga: Pilot Project Nasional, FH Unri Berdampak, Kukerta Desa Sadar Hukum dan Posbankum

Agung menegaskan, konsep tersebut tidak hanya bertujuan menambah tutupan hijau di Kota Pekanbaru, tetapi juga menanamkan pemahaman bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama.

Menurut Agung, alasan utama gagasan kewajiban menanam pohon dimasukkan ke dalam Perda adalah agar kepedulian terhadap lingkungan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi kebiasaan masyarakat dalam jangka panjang.

Ia berharap pohon-pohon yang ditanam hari ini dapat menjadi warisan ekologis bagi generasi mendatang.

"Pohon ini kenapa kita masukkan ke dalam Perda? Agar sejatinya kita meninggalkan warisan kepada anak cucu kita. Kalau kita tidak merawat alam, maka dia tidak akan merawat masa depan anak-anak kita," tegas Agung.

 Baca Juga: Dewi Natalia, 14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Bantu Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

Ia mengaitkan pentingnya menjaga lingkungan dengan kondisi yang dihadapi Pekanbaru dan daerah lain di Riau saat ini. Ancaman Karhutla dan kabut asap, menurutnya, merupakan persoalan yang membutuhkan kesadaran kolektif.

Agung menyebutkan, asap tidak datang begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kelalaian manusia dalam menjaga lingkungan.

"Dan kita tahu bahwa asap hari ini tidak serta-merta datang begitu saja, tapi karena tidak adanya kesadaran kita, tidak adanya menjaga lingkungan," katanya.

Karena itu, edukasi lingkungan melalui regulasi daerah dinilai penting untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama generasi muda.

Agung menyampaikan gagasan Perda lingkungan tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum se-Kecamatan Pekanbaru yang digelar selama lima hari.

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Pada pelaksanaan perdana, sosialisasi diikuti tiga kecamatan, sebelum dilanjutkan secara bertahap ke kecamatan lainnya.

Menurut Agung, sosialisasi produk hukum menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui berbagai Perda yang telah dibuat dan disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD. Ketidaktahuan terhadap aturan, kata dia, dapat menyebabkan masyarakat lalai hingga akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum.

 Baca Juga: PCR Dorong UMKM Binaan  CSR Pertamina Patra Niaga Dumai Naik Kelas 

"Sejatinya Perda ini banyak dibentuk, dibuat, tapi jarang sekali masyarakat yang tahu tentang peraturan daerah ini. Sehingga banyak masyarakat yang hari ini lalai dan berakibat ujungnya berurusan dengan hukum," ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh peserta sosialisasi menjadi penghubung informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

"Kegiatan hari ini sejatinya adalah kegiatan yang betul-betul ingin meminta bantuan kepada 15 kecamatan yang hadir selama lima hari ini agar pesan yang hari ini disampaikan dapat diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Perda Lingkungan dan Penanganan Karhutla

Selain gagasan kewajiban menanam pohon, Agung juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan lingkungan di tengah ancaman Karhutla.

Ia menyebutkan, sosialisasi produk hukum akan diisi sejumlah narasumber dari berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, Satpol PP, dan BPS.

Untuk materi lingkungan, Agung menyebut keterlibatan Kasat Reskrim sebagai salah satu narasumber yang akan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan penegakan aturan terkait lingkungan.

Menurutnya, TNI dan Polri saat ini bersama unsur pemerintah terus berjibaku menghadapi persoalan titik api dan potensi kebakaran akibat kelalaian masyarakat.

"Pak Kasat Reskrim, kami sampaikan ada produk hukum yang akan disampaikan tentang lingkungan. Tentu kita tahu TNI-Polri saat ini sedang berjibaku tentang bagaimana banyaknya titik api atau adanya kelalaian dari masyarakat," katanya.

Ia berharap melalui penguatan regulasi dan sosialisasi, masyarakat tidak hanya mengetahui ancaman Karhutla, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang merusak lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Pemko Pekanbaru juga menghadirkan materi terkait pendataan ekonomi dan sosial oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Agung menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan sensus ekonomi dan pendataan lainnya. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk menentukan arah kebijakan dan memastikan program pembangunan tepat sasaran.

Ia menyebutkan, perhatian pemerintah saat ini tidak hanya tertuju pada sensus ekonomi, tetapi juga pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat, termasuk kelompok desil 1 hingga desil 4. "Kita sadar dan kita tahu bahwa Bapak Presiden Prabowo sangat fokus untuk menentukan segala kebijakan itu berdasarkan dengan data-data," ujarnya.

 Baca Juga: Tatap Muka Terbatas Diterapkan, 21 Puskesmas di Pekanbaru Disiagakan Hadapi Kabut Asap

Rangkaian Sosialisasi Produk Hukum tersebut diharapkan menjadi sarana memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan sekaligus mendorong partisipasi publik dalam menjaga lingkungan.

Agung menegaskan, perjuangan membangun Pekanbaru tidak berhenti pada keberhasilan meraih amanah sebagai pemimpin, tetapi berlanjut dalam bentuk pengabdian melalui program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kalau dulu perjuangan, saat ini pengabdian," tutupnya.(ali)

Editor : Edwar Yaman
Perda Lingkungan dprd pekanbaru Wako Agung Nugroho tanam pohon